JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebutkan target atau harapan Presiden Prabowo Subianto agar Sidang Tahunan DPR/MPR pada 2028 bisa digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada prinsipnya wajib dilaksanakan. Hal itu karena termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Menurut dia, target pada 2028 tersebut memungkinkan untuk terlaksana.
“Mestinya demikian jika semua berjalan lancar,” kata Dede dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Minggu (27/10/2024). Menurutnya ada hal yang harus terlebih dahulu diselesaikan, jika ingin Sidang Tahunan DPR/MPR diselenggarakan di IKN, yakni soal kesiapan sarana dan prasarana yang harus memadai.
Komisi II DPR yang membidangi urusan IKN pun, menurut dia, dalam waktu dekat bakal mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk memantau kinerja terbaru proses pembangunan IKN. “Ada (rapat dengan OIKN) pekan depan, lagi cari jadwal,” tambahnya.
Berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, lembaga negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN. Lembaga negara yang dimaksud dalam UU tersebut, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif tingkat pusat. (P-01)