JAKARTA, PARLE.CO.ID –
Menteri Lingkungan’ Hidup dan Kehutanan (LHK) menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai, setelah dilakukan penggarapan pihakya bersama Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/6/2024) kemarin.
Melalui siaran pers resmi KementerianLHK yang diterima wartawan, Jumat (13/6/2024) Menteri Siti mengatakan, rapat kerja (Raker) bersama tersebut dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang RUU KSDAHE, dan telah mendapat persetujuan dengan pendapat mini Fraksi di DPR RI dan DPD RI.
Menurut Menteri Siti, UU KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun. Bahkan, sudah menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 (tiga) pilar konservasi, yaitu: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik ini, sangat vital bagi kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem,” paparnya.
Lanjut Menteri Siti, Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Karenanya, ia menyampaikan rasa syukurnya, meski dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan.
Sebagaimana penyampaian laporan panitia kerja (Panja), dikatakan Menteri Siti bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal. Melalui pembahasan intensif rapat-rapat Panja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan, mencakup terutama, yaitu:
Pengaturan kegiatan konservasi di KSA dan KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.
“Selain itu, atas perhatian penuh dari Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, yang untuk itu telah diformulasikan dalam format baru pada RUU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi. Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan,” demikian Menteri LHK Siti Nurbaya. ***



