Aturan Baru Ini Jadi Benteng dari Dampak Negatif Teknologi Digital bagi Anak-anak Indonesia
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka harus tumbuh dengan sehat, kreatif, dan optimistis, bukan terpapar konten berbahaya,” tegas Prabowo dalam pidatonya.
Respons Cepat terhadap Ancaman Digital
Presiden mengungkapkan, penerbitan PP ini dilakukan setelah menerima laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang maraknya penyalahgunaan media digital yang membahayakan perkembangan anak.
“Saya langsung setujui usulan perlindungan ini setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Negara-negara besar juga sudah melakukan langkah serupa,” jelasnya.
Kolaborasi dengan Para Ahli dan Pemerhati Anak
PP ini dirumuskan berdasarkan konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri Komdigi, Menko PMK, serta pemerhati perlindungan anak.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendirian, butuh sinergi semua pihak,” ujar Prabowo.
Teknologi Digital: Pisau Bermata Dua
Presiden menekankan bahwa teknologi digital bisa menjadi alat kemajuan, tetapi juga berpotensi merusak jika tidak dikendalikan.
“Konten negatif bisa merusak akhlak, psikologi, dan karakter anak. Kita harus pastikan mereka tumbuh di lingkungan digital yang aman,” tandasnya.
Langkah Strategis untuk Masa Depan Bangsa
Kebijakan ini diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak Indonesia di era digital sekaligus mempersiapkan mereka sebagai generasi penerus yang unggul.
“Ini investasi kita untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Prabowo.
Dengan diluncurkannya PP ini, Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi, sekaligus mencontoh langkah progresif negara-negara maju di bidang keamanan digital. (P-01)

