Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang lebih menentukan adalah bagaimana aturan tersebut dipahami, diterapkan secara konsisten, dan mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Atas dasar itulah, peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati saat memberikan sambutan dalam peluncuran Buku Anotasi KUHAP yang diselenggarakan Komisi III DPR RI di Pustakaloka DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Sari mengatakan, pembaruan KUHAP merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum pidana nasional. Menurutnya, KUHAP tidak hanya mengatur tata cara penegakan hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap warga negara.
“Keberhasilan suatu undang-undang tidak berhenti pada saat pengesahannya. Keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh sejauh mana norma yang telah dibentuk dapat dipahami secara utuh, diterapkan secara konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sari.
Ia menekankan, implementasi KUHAP harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, kehadiran Buku Anotasi KUHAP dinilai memiliki peran penting sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum, akademisi, maupun praktisi dalam memahami substansi setiap ketentuan hukum acara pidana secara komprehensif.
Menurut Sari, buku tersebut tidak hanya menguraikan makna setiap pasal, tetapi juga menjelaskan landasan filosofis, historis, dan yuridis yang menjadi dasar pembentukan norma. Kehadiran anotasi itu diharapkan mampu mengurangi perbedaan penafsiran sekaligus meningkatkan kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia,” kata politikus Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Sari mengingatkan bahwa dinamika perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), kejahatan siber, tindak pidana ekonomi, pencucian uang, perdagangan orang, hingga kejahatan lintas negara, menuntut sistem hukum acara pidana terus beradaptasi dengan tantangan zaman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap pembaruan dalam penerapan KUHAP tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, due process of law, serta kepastian hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Implementasi KUHAP harus senantiasa berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, due process of law, serta kepastian hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.


