Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru disahkan. Di tengah kebutuhan menyamakan pemahaman aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI meluncurkan Buku Anotasi KUHAP 2025 yang diharapkan menjadi rujukan komprehensif dalam menerapkan setiap ketentuan hukum acara pidana secara konsisten, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Peluncuran buku berjudul “Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif dari Komisi III DPR RI”, berlangsung di Ruang Pustakaloka, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Buku tersebut disusun sebagai dokumentasi resmi proses pembahasan KUHAP sekaligus panduan interpretasi atas berbagai perubahan norma yang terdapat dalam regulasi baru.
Dalam peluncuran itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, memberikan sambutan sekaligus memimpin pembacaan doa. Ia menilai kehadiran buku anotasi menjadi tonggak penting untuk memastikan implementasi KUHAP 2025 berjalan sesuai semangat pembentukannya.
Menurut Habib Aboe, buku tersebut tidak hanya berisi penjelasan setiap pasal, tetapi juga merekam proses legislasi, latar belakang perubahan ketentuan, landasan filosofis, hingga berbagai perspektif hukum yang menjadi dasar penyusunan KUHAP 2025.
“Buku ini merupakan bagian dari ikhtiar bangsa untuk membangun sistem peradilan pidana yang semakin adil, transparan, modern, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Habib Aboe.
Ia mengatakan hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga ketertiban kehidupan berbangsa. Karena itu, Buku Anotasi KUHAP 2025 diharapkan dapat menjadi referensi bagi hakim, jaksa, penyidik kepolisian, advokat, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat dalam memahami substansi KUHAP secara menyeluruh.
“Hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga ketenteraman bangsa. Karena itu, melalui peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, kita berharap seluruh aparat penegak hukum memperoleh petunjuk dan bimbingan dalam menjalankan tugas secara profesional,” katanya.
Habib Aboe menegaskan keberhasilan pelaksanaan KUHAP tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum yang menerapkannya. Menurut dia, penafsiran yang seragam harus dibarengi komitmen moral dalam menegakkan keadilan.
“Buku ini diharapkan menjadi pedoman ilmiah sekaligus moral agar pelaksanaan KUHAP benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Habib Aboe juga mendoakan agar seluruh insan penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, penyidik, advokat hingga akademisi, senantiasa diberikan kejernihan berpikir, integritas, kekuatan moral, dan kepekaan nurani dalam menjalankan amanah penegakan hukum.
Selain membahas implementasi KUHAP, ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil memiliki peran strategis dalam memperkuat persatuan nasional. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap negara akan tumbuh apabila hukum diterapkan secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif.
“Hukum yang berkeadilan akan melahirkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Dari situlah persatuan nasional dapat terus terjaga,” kata legislator PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu.
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025 merupakan bagian dari upaya Komisi III DPR RI memastikan implementasi KUHAP baru berjalan efektif. Buku tersebut memuat catatan pembahasan selama proses legislasi, penjelasan komprehensif terhadap setiap pasal, alasan perubahan norma, serta perspektif hukum yang melandasi penyusunan regulasi tersebut.
Dengan hadirnya buku anotasi itu, Komisi III DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam memahami dan menerapkan KUHAP 2025. Keseragaman interpretasi dinilai penting untuk meminimalkan perbedaan penafsiran, memperkuat kepastian hukum, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.


