BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 26 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifKomisi III DPR RI Resmi Bentuk Panja RUU Kepolisian, Habiburokhman Jadi Ketua

    Komisi III DPR RI Resmi Bentuk Panja RUU Kepolisian, Habiburokhman Jadi Ketua

    -

    Komisi III DPR RI resmi menyetujui pembentukan Panja RUU Kepolisian (Polri) yang beranggotakan 25 orang. Menteri Hukum siapkan DIM untuk penguatan kelembagaan.

    Langkah pembaruan regulasi di tubuh Korps Bhayangkara memasuki babak baru. Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

    Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disepakati untuk memimpin langsung Panja RUU Polri ini. Struktur kepengurusan dan keanggotaan Panja ini diisi oleh total 25 Anggota Komisi III DPR RI, termasuk sang ketua.

    “Hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja, sepakat kita bentuk Panja?” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat, yang langsung disambut dengan kesepakatan bersama.

    Fokus Pembahasan Pasal Perubahan, Pemerintah Siapkan DIM

    Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme kerja Panja kali ini tidak akan mengulang proses dari nol. Agenda pembahasan akan bergerak secara taktis dan efektif karena hanya berfokus pada pasal-pasal yang mengalami perubahan.

    Ia juga menambahkan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ini tengah intensif menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan utama draf pembahasan bersama legislatif ke depan.

    Di tempat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mengenai urgensi RUU ini. Menurutnya, revisi undang-undang ini diarahkan untuk memperkokoh tata kelola kelembagaan Polri. Parameter utamanya bertumpu pada penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap fungsi penegakan hukum dan wewenang kepolisian.

    “RUU Polri juga dirancang untuk memperkuat pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan,” jelas Supratman.

    Pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi pemanfaatan teknologi modern dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian demi mewujudkan institusi Polri yang adil, modern, dan presisi.

    Daftar Lengkap 25 Anggota Panja RUU Polri

    Berikut adalah daftar nama legislator Komisi III DPR RI yang masuk dalam struktur keanggotaan Panja RUU Polri:

    • Ketua: Habiburokhman

    • Anggota:

      1. Dede Indra Permana

      2. Rano Alfath

      3. Sahroni

      4. Saffarudin

      5. I Wayan Sudirta

      6. Gilang Dhielafararez

      7. Mercy Christy Barends

      8. Benny Utama

      9. Rikwanto

      10. Soedeson Tandra

      11. M Rahul

      12. Bimantoro Wiyono

      13. Martin Daniel Tumbelaka

      14. Bob Hasan

      15. Abdullah

      16. Hasbiallah Ilyas

      17. Machfud Arifin

      18. Rudianto Lallo

      19. Nasir Jamil

      20. Adang Daradjatun

      21. Endang Agustina

      22. Sarifuddin Sudding

      23. Hinca Panjaitan

      24. Nazarudin Dek Gam

    Analisis: Menakar Arah Reformasi dan Pengawasan di RUU Polri

    Bagi publik Indonesia, bergulirnya pembahasan RUU Polri melalui mekanisme Panja di DPR ini memicu perhatian yang sangat besar. Berikut adalah beberapa poin analisis strategis terkait arah perubahan regulasi ini:

    1. Pembuktian Komitmen Transparansi dan Perlindungan HAM

    Sorotan publik terhadap kinerja kepolisian di lapangan sering kali bersinggungan dengan masalah akuntabilitas dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan Menteri Hukum bahwa RUU ini akan menguatkan prinsip-prinsip tersebut merupakan jawaban atas tuntutan reformasi kultural Polri. Dokumen DIM yang disiapkan pemerintah harus memastikan bahwa diskresi kepolisian tetap memiliki batas hukum yang jelas, serta memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

    2. Mengurai Tumpang Tindih Pengawasan Internal

    Salah satu poin krusial dalam rancangan ini adalah penguatan lini pengawasan internal, mulai dari pengawasan penyidikan hingga Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan). Selama ini, publik kerap mengkritisi efektivitas penanganan pelanggaran etik dan hukum oleh oknum kepolisian. Dengan memperkuat fungsi-fungsi pengawasan ini di dalam undang-undang, Panja diharapkan mampu menciptakan sistem check and balance internal yang lebih independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan antar-satuan kerja.

    3. Transformasi Menuju “Digital Policing” yang Adil

    Penyebutan pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan kepolisian sebagai instrumen penting RUU ini menjadi sinyal positif menghadapi era kejahatan siber yang semakin kompleks. Digitalisasi dalam proses penyidikan, pengawasan, hingga pelayanan publik tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mereduksi ruang transaksional ilegal di lapangan. Namun, Panja di DPR memiliki tugas berat untuk memastikan bahwa adopsi teknologi ini tetap diimbangi dengan aspek keadilan hukum, perlindungan data pribadi, dan tidak disalahgunakan untuk tindakan yang mencederai demokrasi. Source

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI