Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) sebagai usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi langkah awal pembentukan payung hukum yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terintegrasi, akurat, dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang efektif.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Delapan fraksi partai politik sebelumnya telah menyampaikan pandangan tertulis terhadap RUU tersebut sebelum forum menyepakati pengusulannya sebagai RUU inisiatif DPR.
“Apakah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.
Selain RUU Satu Data Indonesia, rapat paripurna juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai usul inisiatif DPR.
RUU Satu Data Indonesia merupakan usul yang berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sementara itu, RUU perubahan atas UU LLAJ merupakan usulan Komisi V DPR RI yang membidangi sektor transportasi, infrastruktur, dan perhubungan.
Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna, kedua rancangan undang-undang tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi sebelum nantinya dibawa kembali ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa penyusunan RUU Satu Data Indonesia bertujuan membangun sistem tata kelola data nasional yang terintegrasi sehingga seluruh data pemerintah memiliki standar yang sama, akurat, dan valid.
Menurut Bob, keberadaan undang-undang tersebut juga diharapkan mampu mengakhiri persoalan data yang selama ini tersebar di berbagai instansi sehingga dapat digunakan sebagai landasan yang kuat dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional.
“Pada dasarnya, Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob Hasan dalam rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU Satu Data Indonesia di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menilai implementasi Satu Data Indonesia berpotensi menghasilkan efisiensi besar terhadap anggaran negara. Menurutnya, integrasi sistem data nasional dapat mengurangi duplikasi pengelolaan data di berbagai kementerian dan lembaga sehingga pengeluaran negara menjadi lebih efisien.
“Berapa ratus triliun yang akan dihemat oleh negara kita ini, kalau kita selesaikan SDI ini. Jadi, menurut saya, sudah saatnya,” kata Martin.
Martin juga mendorong percepatan penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Ia menilai substansi regulasi sudah cukup matang setelah Baleg menghimpun berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, serta kelompok masyarakat dalam rangka penyempurnaan naskah rancangan undang-undang.
“Sudah cukup banyak kita mendengarkan berbagai aspirasi, baik itu dari pemerintahan maupun kelompok-kelompok masyarakat. Saya rasa dalam proses abstraksi kita sudah lengkap. Jadi kita bisa selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujarnya.


