Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Istana meminta publik tidak mengaitkan proses hukum tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto, menyusul pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang beberapa kali membawa nama kepala negara dalam konferensi pers.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, tidak ada alasan untuk menyeret Presiden Prabowo ke dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan terhadap Febrie.
“Ya itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/7/2026).
Prasetyo juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus memperoleh persetujuan Presiden. Menurutnya, seluruh tahapan penegakan hukum telah memiliki mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Pernyataan Prasetyo merespons konferensi pers yang digelar Hotman Paris Hutapea pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman berulang kali menyebut nama Presiden Prabowo saat membela kliennya.
Hotman menilai Febrie merupakan sosok yang berjasa dalam penyelamatan aset dan keuangan negara ketika menjabat sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Ia mempertanyakan proses hukum terhadap Febrie yang, menurutnya, dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden.
“Bayangin orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Waktu saya di Singapura saya bikin akun ‘tidak mungkin Presiden tidak tahu’ ternyata tidak tahu,” ujar Hotman.
Ia juga mempertanyakan logika penetapan tersangka terhadap Febrie yang disebutnya telah berkontribusi mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.
“Namun di mana logikanya seorang bawahannya Presiden justru menetapkan tersangka dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara tanpa diperiksa saksi. Anda jawab sendiri, ada apa?” kata Hotman.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri (Persero) periode 2020–2024. Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadapnya.
Febrie menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (17/7/2026) dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak menahan Febrie.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, langsung ditahan setelah diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
“Nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang, Jumat (17/7/2026).


