Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Roy Suryo dan Dua Tersangka Diperiksa 9 Jam 20 Menit, Ajukan Saksi dan Ahli yang Meringankan

    JAKARTA,PARLE.CO.ID – Tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, namely Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT), menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11/2025). Proses yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB ini dinyatakan telah memenuhi seluruh hak para tersangka.

    Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster dua kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah memenuhi hak-hak mereka, termasuk untuk istirahat dan ibadah.

    “Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan istirahat, kemudian makan siang, ibadah, dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut. Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa para tersangka telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang miringankan untuk proses pemeriksaan berikutnya, sebagai bagian dari upaya menciptakan proses hukum yang adil dan berimbang .

    Ratusan Pertanyaan dan Dasar Hukum

    Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merinci jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing tersangka. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) menjawab 157 pertanyaan, Roy Suryo (RS) menghadapi 134 pertanyaan, sementara Tifauzia Tyassuma (TT) menjawab 86 pertanyaan, sehingga total ada 377 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam kesempatan tersebut .

    Ketiganya merupakan bagian dari delapan orang tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Mereka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama beranggotakan lima orang: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sementara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masuk dalam klaster kedua . Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran dokumen elektronik untuk menghasut dan memanipulasi data elektronik .

    Latar Belakang: Dokumen Asli UGM dan Barang Bukti

    Penetapan tersangka ini didasarkan pada proses penyidikan yang melibatkan ahli dari berbagai bidang dan didukung oleh barang bukti yang kuat. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita 723 item barang bukti. Yang terpenting, barang bukti tersebut mencakup dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang secara tegas menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah .

    Pernyataan UGM ini sekaligus membantah seluruh tudingan yang disebarkan oleh para tersangka. Temuan ini juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan komprehensif dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang telah menguji keaslian dokumen dari aspek analog dan digital. Dengan demikian, Polda Metro Jaya menilai bahwa tudingan yang beredar luas di publik merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik yang didukung oleh bukti-bukti kuat dari almamater Presiden Jokowi. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus