JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang, menegaskan bahwa kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, bukan merupakan tindak pidana pembunuhan. Ia mendukung hasil penyidikan Polda Metro Jaya, namun mendorong agar Polri menyampaikan kronologi kejadian secara utuh, transparan, dan logis kepada publik.
“Saya tidak meragukan profesionalisme penyidik. Tapi jika memang ini kecelakaan, narasi kejadiannya harus dijelaskan secara terang dan terstruktur,” ujar Frederik dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Menurut Frederik, publik berhak mengetahui konteks peristiwa yang menewaskan Arya, termasuk kemungkinan bahwa korban mengalami kepanikan, gangguan perilaku sesaat, atau tekanan psikologis yang menyebabkan tindakan berisiko tinggi tanpa niat mengakhiri hidup.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban terekam kamera CCTV masuk ke kamar kosnya secara mandiri. Tidak ditemukan jejak kehadiran orang lain, kerusakan pada pintu, plafon, ataupun tanda intervensi pihak ketiga.
“Jadi saya pastikan, ini bukan pembunuhan. Saya juga menyambut baik penegasan penyidik bahwa tidak ditemukan bukti kuat adanya niat bunuh diri,” lanjutnya.
Ia menyebut, penyidik telah mengamankan barang bukti penting, antara lain tiga titik rekaman CCTV, perangkat elektronik milik korban, lakban yang melilit kepala, serta selimut yang menutupi tubuh Arya. Hasil forensik juga tidak menunjukkan adanya DNA orang lain maupun tanda kekerasan.
Selain itu, penyidik tidak menemukan surat wasiat, pesan perpisahan, atau catatan digital yang dapat menjadi indikator kuat dugaan bunuh diri.
“Kalau tidak ada niat bunuh diri dan bukan pembunuhan, maka ini adalah kecelakaan. Tapi tidak cukup hanya menyebutnya kecelakaan—publik perlu tahu bagaimana peristiwa itu terjadi,” kata Frederik.
Ia menekankan bahwa dalam konteks investigasi seperti ini, polisi perlu menjelaskan dengan pendekatan naratif yang utuh agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kecelakaan bisa terjadi karena tekanan psikologis, eksperimen berisiko, atau kepanikan yang memicu reaksi tidak terkontrol. Polisi harus menjelaskan secara jujur dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Frederik berharap, hasil penyidikan akhir nantinya dapat disampaikan secara lugas dan berbasis bukti yang kuat, sehingga tidak menyisakan ruang keraguan maupun polemik berkepanjangan. ***

