Wacana Mekanisme Baru Pemilihan Wapres: MPR Diberi Kewenangan, Bamsoet: Solusi Stabilitas Pemerintahan

Wacana Mekanisme Baru Pemilihan Wapres: MPR Diberi Kewenangan, Bamsoet: Solusi Stabilitas Pemerintahan

Usulan Perubahan Sistem Pemilihan Wapres Dikaji, Presiden Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Bamsoet Dukung Wacana Wapres Ditetapkan oleh MPR

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan bahwa usulan perubahan mekanisme pemilihan Wakil Presiden (Wapres) patut dipertimbangkan. Gagasan ini diajukan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie, di mana Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara Wapres dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan usulan Presiden terpilih.

“Pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wapres dapat menjadi solusi problem sistemik demokrasi elektoral, termasuk mengurangi tekanan kompromi politik dalam pencalonan,” ujar Bamsoet dalam acara Peluncuran Buku ‘Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945’ di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Relevansi dengan Sistem Pemilu Tanpa Ambang Batas

Menurut Bamsoet, wacana ini semakin relevan setelah dihapuskannya syarat ambang batas 20% untuk pencalonan presiden. Hal ini membuka peluang lebih banyak calon presiden tanpa harus membentuk koalisi partai politik yang bersifat transaksional sebelum Pemilu.

“Dengan skema baru ini, Presiden terpilih bisa mengajukan 1-2 nama calon Wapres ke MPR, yang kemudian dipilih berdasarkan persetujuan mayoritas anggota,” jelas Bamsoet.

Peran MPR Kembali Diperkuat

Bamsoet menekankan bahwa usulan ini dapat mengembalikan posisi strategis MPR dalam ketatanegaraan, yang dinilai semakin terpinggirkan pasca-amendemen UUD 1945. “Keterlibatan MPR memberi legitimasi politik tambahan bagi Wapres, sekaligus memperkuat hubungan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Selain itu, model ini diyakini mendorong pembentukan kabinet yang lebih efektif, karena koalisi partai bisa dibentuk pasca pemilu dalam kerangka penyusunan pemerintahan, bukan sekadar untuk memenuhi syarat pencalonan.

Perlu Amendemen Konstitusi

Untuk merealisasikan perubahan ini, Bamsoet menyatakan perlu amandemen konstitusi, khususnya revisi Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur pemilihan langsung pasangan Presiden-Wapres. “Perlu penambahan Pasal 6B yang memberi landasan hukum bagi Presiden mengajukan calon Wapres ke MPR,” tegasnya.

Acara peluncuran buku tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh, seperti Wapres RI ke-6 Try Sutrisno, Hakim MK Arief Hidayat, dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono. (P-01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *