BerandaLegislatifWacana Mekanisme Baru Pemilihan Wapres: MPR Diberi Kewenangan, Bamsoet: Solusi Stabilitas Pemerintahan

Wacana Mekanisme Baru Pemilihan Wapres: MPR Diberi Kewenangan, Bamsoet: Solusi Stabilitas Pemerintahan

Published on

spot_img

Usulan Perubahan Sistem Pemilihan Wapres Dikaji, Presiden Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Bamsoet Dukung Wacana Wapres Ditetapkan oleh MPR

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan bahwa usulan perubahan mekanisme pemilihan Wakil Presiden (Wapres) patut dipertimbangkan. Gagasan ini diajukan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie, di mana Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, sementara Wapres dipilih dan ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan usulan Presiden terpilih.

“Pemisahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wapres dapat menjadi solusi problem sistemik demokrasi elektoral, termasuk mengurangi tekanan kompromi politik dalam pencalonan,” ujar Bamsoet dalam acara Peluncuran Buku ‘Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945’ di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Relevansi dengan Sistem Pemilu Tanpa Ambang Batas

Menurut Bamsoet, wacana ini semakin relevan setelah dihapuskannya syarat ambang batas 20% untuk pencalonan presiden. Hal ini membuka peluang lebih banyak calon presiden tanpa harus membentuk koalisi partai politik yang bersifat transaksional sebelum Pemilu.

“Dengan skema baru ini, Presiden terpilih bisa mengajukan 1-2 nama calon Wapres ke MPR, yang kemudian dipilih berdasarkan persetujuan mayoritas anggota,” jelas Bamsoet.

Peran MPR Kembali Diperkuat

Bamsoet menekankan bahwa usulan ini dapat mengembalikan posisi strategis MPR dalam ketatanegaraan, yang dinilai semakin terpinggirkan pasca-amendemen UUD 1945. “Keterlibatan MPR memberi legitimasi politik tambahan bagi Wapres, sekaligus memperkuat hubungan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Selain itu, model ini diyakini mendorong pembentukan kabinet yang lebih efektif, karena koalisi partai bisa dibentuk pasca pemilu dalam kerangka penyusunan pemerintahan, bukan sekadar untuk memenuhi syarat pencalonan.

Perlu Amendemen Konstitusi

Untuk merealisasikan perubahan ini, Bamsoet menyatakan perlu amandemen konstitusi, khususnya revisi Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur pemilihan langsung pasangan Presiden-Wapres. “Perlu penambahan Pasal 6B yang memberi landasan hukum bagi Presiden mengajukan calon Wapres ke MPR,” tegasnya.

Acara peluncuran buku tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh, seperti Wapres RI ke-6 Try Sutrisno, Hakim MK Arief Hidayat, dan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Haryo Damardono. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...