Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Diamankan di Sibolangit, Sumatra Utara

Buronan Kasus Senjata Api Ilegal Diamankan di Sibolangit, Sumatra Utara

Tim Gabungan SIRI Kejaksaan Agung dan TNI Kodam 1 Bukit Barisan Berhasil Tangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol

Buronan DPO Kejaksaan Negeri Deli Serdang Akhirnya Tertangkap

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil mengamankan seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 28 Mei 2025. Operasi penangkapan dilakukan di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terpidana yang diamankan adalah Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Tiang Layar, Pancur Batu. Ia didakwa terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Proses Penangkapan dan Sikap Tidak Kooperatif

Saat dilakukan pengamanan, Godol diketahui bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan. Namun, tim gabungan berhasil mengendalikan situasi dan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani eksekusi putusan kasasi.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang Mengikat

Berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024, Godol dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun. Selain itu, barang bukti berupa 1 pucuk senjata api merek DAEWOO (No. Seri BAO06497) dirampas untuk dimusnahkan.

Imbauan Jaksa Agung untuk Buronan Lainnya

Jaksa Agung melalui pernyataannya meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan mengejar buronan yang masih dalam DPO Kejaksaan RI. Ia juga mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari penegakan hukum. (P-01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *