Pelibatan TNI dalam Penggerebekan Bandar Narkoba NTB Diklarifikasi, Proses Hukum Tetap di Tangan Polri
TNI Bantu Penggerebekan Narkoba, Tetap Patuhi Koridor Hukum
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam penggerebekan bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), merupakan bentuk dukungan kepada Polri sebagai penegak hukum utama. Ia menekankan bahwa penyidikan dan penindakan tetap menjadi wewenang polisi.
“Fungsi TNI dalam operasi ini bukan untuk menahan atau menyidik, melainkan membantu. Proses hukum sepenuhnya di bawah kendali Polri,” jelas Dave saat ditemui media di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
TNI Bertindak Atas Dasar Keadaan Mendesak
Mayjen Yusri Nuryanto, Danpuspom TNI, menyatakan bahwa anggota TNI yang terlibat dalam penangkapan bandar narkoba bertindak sebagai respons langsung terhadap kejahatan yang terjadi di depan mata.
“Jika melihat tindak pidana, TNI tidak akan diam. Penanganan awal seperti penangkapan diperbolehkan, tetapi pelaku sipil tetap diserahkan ke Polri,” ujar Yusri usai Rakornis Puspom TNI di Jakarta Timur.
Ia menekankan pentingnya sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan agar proses hukum tidak terganggu.
Penggerebekan di Bima Berhasil Amankan Sabu dan Barang Bukti
Operasi gabungan di Desa Penapali, Kabupaten Bima, berhasil mengamankan 32 paket sabu (38,68 gram), telepon genggam, uang tunai, serta peralatan konsumsi narkoba. Kodim 1608/Bima menyatakan dukungan penuh dalam pemberantasan narkoba dan mengapresiasi peran warga yang melapor.
“Ini tanggung jawab moral kita bersama. Kami akan terus respons cepat laporan masyarakat,” tegas Letkol Inf. Andi Lulianto, Dan Kodim 1608/Bima.
Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Komisi I DPR Awasi Pelibatan TNI dalam Kasus Sipil
Dave Laksono menegaskan bahwa Komisi I DPR akan memastikan pelibatan TNI dalam urusan sipil tetap sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang diatur undang-undang.
“Kami akan terus mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan wewenang,” pungkasnya. (P-01)