Tiga Tersangka Diduga Terlibat Pengadaan Tidak Sah Terminal Satelit Orbit 123 BT Tahun 2016
Proyek Satelit Kemhan Diduga Dijalankan Tanpa Proses Pengadaan Sah
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2016. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah:
-
Laksda TNI (Purn) LNR (Leonardi) – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) – Tenaga Ahli Satelit Kemhan
-
GK (Gabor Kuti) – CEO Navayo International AG
Brigjen TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Kejagung, menjelaskan bahwa kontrak senilai US$34,1 juta (kemudian turun menjadi US$29,9 juta) ditandatangani tanpa anggaran resmi dan tanpa lelang pengadaan.
Barang Tidak Sesuai Spesifikasi, Kerugian Negara Mencapai USD 21 Juta
Investigasi Kejagung menemukan bahwa:
-
550 unit ponsel yang dikirim bukan ponsel satelit dan tidak memiliki secure chip sesuai kontrak.
-
Navayo gagal membangun program user terminal sesuai klaim dalam dokumen.
-
Certificate of Performance (CoP) diterbitkan tanpa verifikasi fisik barang.
Akibatnya, Kemhan harus membayar USD 20,8 juta berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Sementara BPKP menghitung kerugian negara mencapai USD 21,38 juta (Rp300 miliar lebih).
Tersangka Terancam Pasal Korupsi dengan Ancaman Hukum Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Andi Suci menegaskan, Kejagung akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. (P-01)