Kebijakan Kemendikdasmen Dukung Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan bagi Guru
Pemerintah Dorong Peningkatan Kapasitas Guru melalui Hari Belajar Mingguan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Kebijakan ini mewajibkan setiap guru dan kepala sekolah untuk mengalokasikan satu hari dalam seminggu guna pengembangan kompetensi tanpa mengganggu jam belajar reguler.
Konsistensi Kunci Keberhasilan
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie), menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. “Upaya memperkuat konsistensi peningkatan kapasitas guru sangat penting untuk masa depan pendidikan Indonesia,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus diimplementasikan secara optimal agar mampu menciptakan ekosistem pembelajaran berkelanjutan. “Dengan perkembangan dunia yang dinamis, guru perlu terus meng-upgrade kemampuan agar bisa mencetak generasi berdaya saing,” ujar Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI.
Fleksibilitas dan Kolaborasi
Hari Belajar Guru ditentukan berdasarkan kesepakatan forum profesional di masing-masing sekolah. Tujuannya adalah mendorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) melalui pelatihan, diskusi, atau pelatihan mandiri.
Rerie mendorong guru memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Peningkatan kapasitas guru akan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan,” jelasnya. Ia juga meminta pemerintah daerah dan pusat memberikan dukungan penuh agar program ini berjalan efektif.
Generasi Berdaya Saing sebagai Target
Anggota Partai NasDem ini meyakini, guru yang kompeten akan melahirkan peserta didik yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter kuat. “Ini investasi jangka panjang untuk menyiapkan SDM unggul di masa depan,” pungkasnya. (P-01)

