BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaPeristiwaRevisi UU Transportasi Harus Adil: Pengamat Minta Aplikator Wajib Beri THR ke...

    Revisi UU Transportasi Harus Adil: Pengamat Minta Aplikator Wajib Beri THR ke Driver Ojol

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kembali menjadi sorotan, terutama terkait status hukum ojek online (ojol) dan hak-hak pengemudinya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025), pengamat transportasi Darmaningtyas menegaskan bahwa aplikator harus bertanggung jawab dalam memberikan THR kepada driver ojol.

    Dia menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan UU LLAJ tahun 2009, keberadaan ojek sebagai transportasi umum sudah menjadi perdebatan. Namun, saat itu pemerintah memilih untuk tidak memasukkannya dalam regulasi karena sepeda motor dianggap bukan moda transportasi umum yang aman dan layak.

    “Dulu, harapannya pemerintah daerah akan membangun sistem transportasi umum yang baik, sehingga ojek hanya menjadi solusi sementara. Tapi kenyataannya, transportasi umum di banyak daerah tidak berkembang, dan ojek online justru menjadi pilihan utama masyarakat,” ungkapnya.

    Menurutnya, kebutuhan akan payung hukum untuk ojol baru muncul setelah para pengemudi mengalami penurunan pendapatan. Pendapatan ojol disebutnya mencapai puncaknya pada 2016-2017, lalu menurun drastis sejak 2018 hingga sekarang.

    Konsekuwensi Ojol Diatur UU

    Darmaningtyas juga menyoroti konsekuensi jika ojol diatur dalam undang-undang, yang mana di satu sisi pengaturan ini akan memberikan kepastian hukum dan memungkinkan pemerintah mengontrol jumlah dan pergerakan ojol. Namun, di sisi lain, regulasi ini juga berisiko melegitimasi sepeda motor sebagai transportasi umum, padahal 70% kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda dua.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa aplikator memiliki kewajiban moral dan bisnis untuk memberikan THR kepada driver ojol. Masih menurut dia, ada tiga alasan utama. Pertama, aplikator sudah memperoleh keuntungan dari jumlah driver yang besar.

    Kedua, setiap hari ada jutaan transaksi yang mereka kapitalisasi. Ketiga, dana yang mengendap dari pembayaran digital juga memberikan keuntungan besar bagi mereka.

    “Dengan keuntungan sebesar itu, memberikan THR sesuai UMP bukanlah hal yang memberatkan,” tegas Darmaningtyas seraya menambahkan bahwa meskipun hubungan antara aplikator dan driver disebut ‘kemitraan’, dalam praktiknya driver tetap menjadi pihak yang bergantung pada kebijakan perusahaan.

    Oleh karena itu, ia menilai bahwa bisnis yang baik seharusnya berbagi keuntungan dengan mereka yang turut berkontribusi dalam kesuksesan perusahaan. Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan tidak hanya status hukum ojol yang diperjelas, tetapi juga perlindungan bagi para pengemudi, termasuk hak mendapatkan THR dan kebijakan tarif yang lebih adil. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI