BerandaUncategorizedDPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Atur Status Hukum Ojol dan Tarif...

DPR RI Dorong Revisi UU Transportasi, Atur Status Hukum Ojol dan Tarif yang Adil

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketimpangan regulasi yang membuat pengemudi ojol rentan terhadap eksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.

Memang, diakui politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bahwa transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

“Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil,” ujarnya.

Kesempatan tersebut, Yanuar juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai ‘kemitraan’, tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan. Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.

“Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama,” tambahnya lagi.

Selain membahas revisi UU LLAJ, Yanuar juga menyinggung kesiapan pemerintah dalam menghadapi arus mudik Lebaran 1446 H. Ia menyoroti upaya pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat hingga 13-14% dengan mengurangi PPN dan biaya Passenger Service Charge (PSC).

Namun, ia berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku saat musim mudik, tetapi juga diterapkan secara berkelanjutan untuk menekan harga tiket pesawat. Seraya juga menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Perhubungan, PUPR, Kakorlantas, BMKG, dan Basarnas dalam memitigasi risiko bencana selama arus mudik.

“Kita harus pastikan mudik tahun ini aman dan lancar, terutama dengan cuaca yang tidak menentu seperti potensi longsor dan banjir,” pungkasnya.

Dengan revisi UU LLAJ ini, diharapkan status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi, demikian Yanuar Arif Wibowo. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Prabowo Diminta Tak Asal Reshuffle Kabinet, IPAC: Ukur Menteri dari Target dan Dampaknya ke Rakyat

Wacana reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki titik yang dinilai membutuhkan evaluasi lebih...

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Kapal Korvet Berusia Puluhan Tahun

Kapal korvet eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang telah berusia lebih dari empat dekade...

Cegah Kepanikan, DPRD DKI Ingatkan Warga Jakarta Tak Sebarkan Hoaks Gunung Anak Krakatau

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Hj Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi,...

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

More like this

Prabowo Diminta Tak Asal Reshuffle Kabinet, IPAC: Ukur Menteri dari Target dan Dampaknya ke Rakyat

Wacana reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki titik yang dinilai membutuhkan evaluasi lebih...

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara, Kapal Korvet Berusia Puluhan Tahun

Kapal korvet eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang telah berusia lebih dari empat dekade...

Cegah Kepanikan, DPRD DKI Ingatkan Warga Jakarta Tak Sebarkan Hoaks Gunung Anak Krakatau

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Hj Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi,...