JAKARTA, PARLE.CO.ID– Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap praktik curang yang dilakukan pabrik produksi minyak goreng MinyaKita. Pabrik tersebut terbukti mengurangi takaran minyak dalam kemasannya, yang merugikan konsumen.
Lewat keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2015) Edi juga mendukung usulan Polri untuk mencabut izin merek dan usaha produsen curang tersebut melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kepolisian dan mendukung penuh usulan pencabutan izin usaha bagi produsen yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap produsen MinyaKita, termasuk melalui audit rutin, guna memastikan kualitas produk tetap terjaga. Menjelang Hari Raya Idulfitri, pengawasan ini menjadi krusial karena kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng semakin tinggi.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat mencegah kecurangan serupa di masa mendatang dan memastikan produsen mematuhi standar yang ditetapkan, demi melindungi hak konsumen,” tambahnya lagi.
Ungkap Modus Curang
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus curang dua perusahaan produsen MinyaKita yang mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Polri pun mengusulkan pencabutan izin usaha dan merek dua perusahaan tersebut kepada Kemendag.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan langkah untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan.
“Untuk memberikan efek jera, kedua perusahaan (MSI dan ARN) yang telah diberikan izin merek akan kami usulkan pencabutan izin usaha dan izin mereknya ke Kemendag,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Melanjutkan pernyataannya, Edi Homaidi yang juga eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu berharap langkah ini dapat memperkuat penegakan hukum di sektor pangan dan melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan masyarakat. ***