Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kasus Dugaan Monopoli Pinjol Anggota AFPI Naik ke Pemberkasan, Asep Dahlan Bilang Begini

    JAKARTA, PARLE.CO..ID – Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang meningkatkan status dugaan monopoli pinjaman online (pinjol) oleh Anggota ke tahap pemberkasan sebagai kemajuan penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.

    “Ini adalah langkah maju, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama sejak 2023. Dengan peningkatan status ini, diharapkan ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi konsumen,” ujar Asep Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/3/2025).

    Kasus ini bermula dari temuan KPPU yang menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan penetapan suku bunga pinjol oleh oknum anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Menurut Asep Dahlan, kebijakan AFPI yang menetapkan suku bunga maksimum sebesar 0,8% per hari bagi seluruh anggotanya berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.

    “Ketika seluruh anggota mengikuti kebijakan ini tanpa ada variasi, maka persaingan menjadi tidak sehat,” jelas pendiri Dahlan Consultant tersebut.

    Asep menegaskan bahwa secara hukum, asosiasi seperti AFPI tidak boleh melakukan praktik yang mengarah pada monopoli jika itu merugikan persaingan usaha.

    “Keputusan akhir ada di tangan KPPU, dan kita tunggu bagaimana hasil penyelidikan ini berkembang,” pungkasnya. ***

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus