BerandaYudikatifPemanfaatan Aset Koruptor untuk Program Tiga Juta Rumah: Proses dan Tantangan

Pemanfaatan Aset Koruptor untuk Program Tiga Juta Rumah: Proses dan Tantangan

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pemerintah kini tengah mempertimbangkan penggunaan aset rampasan dari terpidana korupsi untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Namun, keputusan akhir terkait pemanfaatan lahan tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengelola barang bukti, barang sita eksekusi, serta barang rampasan.

“Terkait penggunaan lahan tanah barang rampasan negara untuk pembangunan tiga juta rumah, keputusan memungkinkan tidaknya menjadi kewenangan DJKN Kemenkeu, karena pada dasarnya semua aset negara menjadi tanggung jawab DJKN Kemenkeu,” ujar Amir dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025.

Proses Hukum hingga Aset Berstatus Milik Negara

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, mengingatkan bahwa aset hasil tindak pidana baru bisa digunakan oleh negara setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Proses hukum hingga mencapai status inkrah memerlukan waktu dan bisa berlarut-larut jika terdakwa atau penuntut umum mengajukan banding atau kasasi.

“Status inkrah bisa lahir dalam putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi masih bisa digugat jika ada pihak yang keberatan,” jelas Pujiyono.

Sementara itu, BPA Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah inkrah, aset tersebut bisa dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan. Alternatif lainnya, aset bisa langsung dialihkan ke negara sesuai putusan pengadilan.

Pemanfaatan Aset untuk Proyek Pemerintah

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa tanah hasil rampasan dari koruptor dapat digunakan untuk program tiga juta rumah asalkan putusan pengadilan telah inkrah. Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki kewenangan untuk menetapkan penggunaan aset negara untuk proyek tersebut, dengan syarat mendapat persetujuan dari DPR.

“Dengan catatan, program ini harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum bisa direalisasikan,” ujar Fickar.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun ide pemanfaatan aset koruptor untuk proyek nasional ini terdengar menjanjikan, terdapat beberapa tantangan yang harus diselesaikan, seperti proses hukum yang panjang, mekanisme pelelangan atau peralihan aset, serta koordinasi antar-lembaga pemerintah.

Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, terutama DJKN Kemenkeu, yang akan menentukan apakah aset tersebut dapat langsung digunakan atau harus melalui proses lain sebelum dimanfaatkan dalam program tiga juta rumah. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Reshuffle Kabinet Merah Putih Belum Dibahas, Ini Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi

Isu perombakan Kabinet Merah Putih kembali mengemuka di tengah sorotan terhadap kinerja pemerintahan dan...

Merdeka Run 2026 Digelar Gratis, Pemerintah Siapkan Empat Kategori Lari untuk Semarakkan HUT Ke-81 RI

Pemerintah kembali mengajak masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia melalui kegiatan...

Habib Aboe Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jaga Keamanan Barito Kuala

Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I, Habib Aboe Bakar...

El Nino 2026 Diprediksi Picu Kekeringan Ekstrem, DPR Desak Pemerintah Segera Siapkan Mitigasi Darurat

Ancaman fenomena El Nino kembali membayangi Indonesia pada 2026. Di tengah proyeksi musim kemarau...

More like this

Reshuffle Kabinet Merah Putih Belum Dibahas, Ini Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi

Isu perombakan Kabinet Merah Putih kembali mengemuka di tengah sorotan terhadap kinerja pemerintahan dan...

Merdeka Run 2026 Digelar Gratis, Pemerintah Siapkan Empat Kategori Lari untuk Semarakkan HUT Ke-81 RI

Pemerintah kembali mengajak masyarakat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia melalui kegiatan...

Habib Aboe Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jaga Keamanan Barito Kuala

Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I, Habib Aboe Bakar...