BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaYudikatifPemanfaatan Aset Koruptor untuk Program Tiga Juta Rumah: Proses dan Tantangan

    Pemanfaatan Aset Koruptor untuk Program Tiga Juta Rumah: Proses dan Tantangan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pemerintah kini tengah mempertimbangkan penggunaan aset rampasan dari terpidana korupsi untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Namun, keputusan akhir terkait pemanfaatan lahan tersebut berada di tangan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

    Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengelola barang bukti, barang sita eksekusi, serta barang rampasan.

    “Terkait penggunaan lahan tanah barang rampasan negara untuk pembangunan tiga juta rumah, keputusan memungkinkan tidaknya menjadi kewenangan DJKN Kemenkeu, karena pada dasarnya semua aset negara menjadi tanggung jawab DJKN Kemenkeu,” ujar Amir dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025.

    Proses Hukum hingga Aset Berstatus Milik Negara

    Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, mengingatkan bahwa aset hasil tindak pidana baru bisa digunakan oleh negara setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Proses hukum hingga mencapai status inkrah memerlukan waktu dan bisa berlarut-larut jika terdakwa atau penuntut umum mengajukan banding atau kasasi.

    “Status inkrah bisa lahir dalam putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi masih bisa digugat jika ada pihak yang keberatan,” jelas Pujiyono.

    Sementara itu, BPA Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah inkrah, aset tersebut bisa dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara melalui Kementerian Keuangan. Alternatif lainnya, aset bisa langsung dialihkan ke negara sesuai putusan pengadilan.

    Pemanfaatan Aset untuk Proyek Pemerintah

    Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa tanah hasil rampasan dari koruptor dapat digunakan untuk program tiga juta rumah asalkan putusan pengadilan telah inkrah. Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki kewenangan untuk menetapkan penggunaan aset negara untuk proyek tersebut, dengan syarat mendapat persetujuan dari DPR.

    “Dengan catatan, program ini harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum bisa direalisasikan,” ujar Fickar.

    Tantangan dalam Implementasi

    Meskipun ide pemanfaatan aset koruptor untuk proyek nasional ini terdengar menjanjikan, terdapat beberapa tantangan yang harus diselesaikan, seperti proses hukum yang panjang, mekanisme pelelangan atau peralihan aset, serta koordinasi antar-lembaga pemerintah.

    Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, terutama DJKN Kemenkeu, yang akan menentukan apakah aset tersebut dapat langsung digunakan atau harus melalui proses lain sebelum dimanfaatkan dalam program tiga juta rumah. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI