JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dewan Pers Indonesia pada Jumat (24/1/2025) mengeluarkan pedoman penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam kerja jurnalistik. Pedoman ini bertujuan memastikan penggunaan AI yang etis dan transparan, sekaligus menjaga integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui siaran persnya, Jumat (24/1/2025) menjelaskan bahwa proses penyusunan pedoman ini dimulai sejak April 2024.
Dewan Pers Bentuk Tim Kerja
Dewan Pers, lanjut Rahayu, membentuk tim kerja yang terdiri dari anggota internal, perwakilan media, dan tim penyusun untuk merumuskan pedoman tersebut.
“Semua insan pers telah menantikan pedoman ini. Kami berharap pedoman ini dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” katanya lagi.
Pedoman ini Melewati Tahap Uji Publik
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses penyusunan, masukan dikumpulkan dari organisasi media yang telah menggunakan AI dalam peliputan mereka, serta dari para ahli di bidang ini.
Selain itu, pedoman ini melewati tahap uji publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung (MA).
“Namun, sangat penting untuk menjaga pengawasan ketat dan standar etika agar AI tidak merusak nilai-nilai dasar jurnalistik seperti akurasi, keadilan, dan independensi,” tambah Rahayu.
Penggunaan AI Harus Diawasi Manusia
Pedoman ini terdiri dari delapan bab dan sepuluh pasal yang mencakup berbagai aspek, termasuk ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan kesimpulan.
Salah satu pasal dalam pedoman tersebut menyatakan bahwa penggunaan AI dalam menghasilkan karya jurnalistik harus diawasi oleh manusia. (P-01)