BerandaLegislatifKetua MPR Apresiasi Respons Cepat Kementan Tangani Kasus PMK di Indonesia

Ketua MPR Apresiasi Respons Cepat Kementan Tangani Kasus PMK di Indonesia

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan apresiasi terhadap langkah sigap pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian (Kementan), dalam menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sektor peternakan di Indonesia.

“Langkah-langkah strategis yang diambil Kementan menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi kesehatan hewan ternak dan menjaga keberlanjutan sektor peternakan nasional,” ujar Ahmad Muzani saat berkunjung ke Kawasan Usaha Peternakan Sapi Perah (KUNAK) di Bogor, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Muzani didampingi oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Agung Suganda serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Siti Rochani.

Dialog dengan Peternak dan Tinjauan Fasilitas KUNAK

Selama kunjungannya ke KUNAK, Ahmad Muzani berdialog langsung dengan para peternak. Ia mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi terkait tantangan yang dihadapi, terutama dalam menjaga produktivitas di tengah ancaman wabah PMK.

Selain berdiskusi, Muzani juga meninjau fasilitas di kawasan tersebut, termasuk kandang sapi perah dan fasilitas cooling unit. Menurutnya, Kawasan Usaha Peternakan Sapi Perah di Bogor ini dapat menjadi contoh pengelolaan peternakan yang baik dan bisa diterapkan di wilayah lain di Indonesia.

Langkah Strategis Pemerintah Mengatasi PMK

Dirjen PKH, Agung Suganda, menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan Pemerintah untuk meminimalkan dampak PMK. Upaya tersebut meliputi:

  1. Percepatan vaksinasi ternak untuk mencegah penyebaran penyakit.
  2. Pengawasan lalu lintas ternak, termasuk inspeksi di pasar ternak.
  3. Edukasi biosekuriti kepada peternak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan.

Sejak Desember 2024, Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan, termasuk:

  • Disinfeksi area peternakan secara rutin.
  • Larangan memperjualbelikan ternak yang sakit.
  • Penutupan pasar ternak selama 14 hari jika ditemukan kasus ternak terjangkit PMK.

Langkah ini diperkuat dengan Surat Menteri Pertanian tertanggal 3 Januari 2025 yang mengimbau Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan pencegahan di wilayah masing-masing.

Optimisme Pemulihan Sektor Peternakan

Dengan vaksinasi bagi ternak sehat dan pengobatan untuk ternak yang sakit, Agung Suganda optimistis bahwa kasus PMK dapat ditekan secara signifikan. Ia juga memastikan ketersediaan daging sapi tetap terjamin, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti bulan puasa dan Lebaran.

Ahmad Muzani menegaskan pentingnya langkah cepat dan kolaborasi semua pihak dalam menjaga sektor peternakan sebagai bagian dari pilar ketahanan pangan nasional. “Respons cepat seperti ini menjadi kunci dalam membangun sektor peternakan yang sehat, berkelanjutan, dan mendukung kebutuhan pangan masyarakat,” pungkas Muzani. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Dorong Benteng Van Der Wijck Jadi Ikon Wisata

Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mendorong revitalisasi Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen, Jawa...

18.504 Personel Dikerahkan Amankan Demo di Jakarta Pusat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Sebanyak 18.504 personel dikerahkan untuk mengamankan sekaligus melayani rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung...

Gaji Karyawan PT Pos Indonesia Terancam, Sufmi Dasco Dorong Pencairan Tagihan Rp158 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendorong pemerintah segera mencairkan tagihan sekitar Rp158...

More like this

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)...

KTM dan Gombong Culture Festival Dibuka, Menkop Dorong Benteng Van Der Wijck Jadi Ikon Wisata

Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mendorong revitalisasi Benteng Van Der Wijck di Gombong, Kebumen, Jawa...

18.504 Personel Dikerahkan Amankan Demo di Jakarta Pusat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Sebanyak 18.504 personel dikerahkan untuk mengamankan sekaligus melayani rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung...