JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi III DPR berencana mengundang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk membahas secara mendalam polemik penghitungan kerugian negara senilai Rp271 triliun dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan hal ini usai menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
“Insya Allah, jika disepakati dalam pleno, kami akan mengundang JAM- Pidsus untuk berdiskusi. Semua masukan dari masyarakat, termasuk teman-teman asli Babel, akan kami sampaikan dalam rapat tersebut,” ujar Habiburokhman.
Pertanyaan tentang Validitas Penghitungan Kerugian Negara
Masyarakat asli Bangka Belitung, yang diwakili oleh DPD Perpat Babel, mempertanyakan validitas penghitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo, sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah pada periode 2015–2022.
“Masyarakat lokal merasa bahwa angka ini terlalu berlebihan dan cenderung eksesif. Hal ini juga berdampak negatif pada keberlangsungan ekonomi setempat,” ungkap Habiburokhman.
Dampak Ekonomi Kasus Korupsi Timah di Babel
Kasus ini tidak hanya memengaruhi perusahaan tambang, tetapi juga melemahkan perekonomian masyarakat lokal yang bergantung pada sektor pertambangan timah.
“Menurut teman-teman dari Perpat, penghitungan yang sangat besar ini membuat masyarakat maupun perusahaan takut melakukan aktivitas pertambangan. Akibatnya, perekonomian daerah Babel menjadi lemah,” jelas Habiburokhman.
Rapat Kerja dengan Kejaksaan Pasca-Reses
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan setelah masa reses berakhir pada 20 Januari. Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan temuan dari masyarakat Bangka Belitung akan dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik. (P-01)

