Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Dugaan Korupsi Hakim Tinggi Sumatra Selatan: Kronologi dan Temuan Barang Bukti

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Selasa (14/1/2025) pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan RS, seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

    “RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pembebasan terdakwa Ronald Tannur,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Kronologi Kasus: Tahap Awal Perencanaan

    1. Permintaan Perkenalan: Terdakwa Lisa Rachmat meminta ZR memperkenalkannya kepada RS yang saat itu menjabat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memilih majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
    2. Pertemuan di Pengadilan: Pada 4 Maret 2024, ZR mengatur pertemuan Lisa Rachmat dengan RS di ruang kerja RS di Pengadilan Negeri Surabaya.
    3. Penunjukan Majelis Hakim: RS menyebut bahwa hakim yang akan menangani kasus ini adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Pelaksanaan Suap dan Gratifikasi

    • Konfirmasi Ketua Majelis: Lisa Rachmat meminta agar Erintuah Damanik menjadi Ketua Majelis Hakim, didukung oleh Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
    • Pertemuan dan Penetapan Majelis: RS menyampaikan kepada Erintuah Damanik bahwa ia telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis atas permintaan Lisa Rachmat. Penetapan resmi dikeluarkan pada 5 Maret 2024.

    Pemberian Uang Suap

    1. Amplop Berisi SGD: Pada 1 Juni 2024, di Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik.
    2. Pembagian Uang: Uang tersebut dibagi di antara Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan bagian tambahan untuk RS sebesar SGD 20.000 dan SGD 43.000 secara terpisah.

    Alokasi Dana Kasus

    • Biaya Total: Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja mengeluarkan total Rp3,5 miliar untuk memengaruhi jalannya perkara.

    Penggeledahan dan Barang Bukti: Lokasi Penggeledahan

    1. Jakarta: Rumah RS di Cempaka Putih Barat.
    2. Palembang: Rumah RS di Ilir Timur.

    Barang Bukti Ditemukan

    1. Elektronik: Satu unit ponsel dari masing-masing lokasi.
    2. Uang Tunai:
    • Rupiah: Total Rp1,73 miliar.
    • Dolar AS: USD 388.600 (setara Rp6,217 miliar).
    • Dolar Singapura: SGD 1.099.626 (setara Rp13,195 miliar)
    • Total Keseluruhan: Rp21,142 miliar.

    Penahanan dan Tuntutan Hukum

    RS ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, dengan tuduhan melanggar:

    • Pasal-Pasal: Pasal 12 huruf c, 12 B, 6 Ayat (2), 12 huruf a, 12 huruf b, 5 Ayat (2), 11, 18 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk oknum di peradilan, adalah langkah esensial untuk memulihkan kepercayaan publik. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus