JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan tidak ada rencana kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025.
“Kami belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS untuk 2025. Dari kondisi keuangan yang ada, tahun itu seharusnya masih dapat dikelola tanpa perubahan tarif,” ungkap Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Isu Kenaikan Iuran dan Kondisi Keuangan BPJS
Dikutip dari Antara, rumor mengenai potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencuat seiring penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta isu defisit anggaran yang sempat mencuat. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kondisi keuangan lembaga tersebut masih dalam kategori sehat meskipun ada risiko defisit.
Ghufron menjelaskan, peningkatan pemanfaatan layanan BPJS yang mencapai sekitar 1,7 juta kunjungan per hari menjadi salah satu faktor utama risiko defisit. Meski demikian, ia memastikan BPJS Kesehatan tetap lancar dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada rumah sakit hingga 2025.
Regulasi Terkait Kenaikan Iuran
Sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kebijakan kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali setelah melalui evaluasi. Penentuan iuran untuk periode selanjutnya akan diputuskan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
“Peningkatan iuran masih bersifat skenario. Bisa naik, bisa tetap. Sebagai pelaksana, BPJS tidak membuat regulasi, melainkan menjalankan keputusan yang ditetapkan pemerintah,” kata Ghufron.
Stabilitas Layanan Tetap Jadi Prioritas
Menkes dan BPJS Kesehatan menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas layanan JKN meski terdapat tantangan dalam pengelolaan keuangan. Kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan yang terus meningkat diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mempertahankan kualitas pelayanan tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan tarif secara tiba-tiba.
Isu kenaikan iuran masih memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program JKN tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang terjangkau. (P-01)