JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura telah mengamankan tersangka HL (Hendry Lie) di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (18/11/2024).
Tersangka HL merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022.
“Pada 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM-Pidsus. Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Kemudian, jelasnya, tim penyidik JAM-Pidsus melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Terhadap HL dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Pada 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai tersangka, setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir. Pada 18 November 2024, tersangka HL ditangkap di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.
“Selanjutnya, tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Lalu, tersangka HL ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Kapuspenkum.
Seperti diketahui, tersangka HL sebagai Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-01)

