JAKARTA, PARLE.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (18/11/2024) menetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
“NB, pejabat pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai Tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Tersangka lainnya adalah Da Direktur PT PSD sebagai konsultan pengawas pekerjaan peningkatan jalan dan AK Inspector PT PSD juga sebagai konsultan pengawas pekerjaan peningkatan jalan. Tim penyidik melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap pihak Penyedia Jasa (CV GBT) dan para pelaksana fisik.
namun hingga hari ini tidak memenuhi panggilan.
“Dalam penyidikan, terungkap bahwa perbuatan para Tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp8,5 miliar. Selanjutnya mulai hari ini, penyidik Kejati Papua Barat melakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari,” tandas Kajati. Alasan penahanan, para tersangka diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. (P-01)

