BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
FOOD SECURITY INTELLIGENCE
4 MAY 2026
STOK BERAS SUMUT 63.000 TON, AMAN 5 BULAN — LOGISTIK JADI TITIK KRITIS
TOTAL STOCK 63,000 TONS
SUPPLY COVERAGE ≈ 5 MONTHS
STATUS SECURE
LOGISTIC RISK STORAGE LIMIT
FARM SUPPLY
BULOG STORAGE
DISTRIBUTION
SUPPLY Strong reserve buffer
RISK Warehouse capacity constraint
POLICY Need infrastructure expansion
Cadangan beras yang kuat menunjukkan ketahanan pangan regional dalam kondisi stabil. Namun, keterbatasan kapasitas gudang dan distribusi berpotensi menjadi bottleneck sistemik. Tanpa intervensi infrastruktur, surplus stok dapat berbalik menjadi tekanan logistik yang mengganggu stabilitas pasokan jangka menengah.
Selasa, 12 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    MONETARY INTELLIGENCE REPORT
    11 MAY 2026
    RUPIAH TERTEKAN KE RP17.386 — BUNTUNYA NEGOSIASI AS-IRAN PICU SENTIMEN NEGATIF
    SPOT EXCHANGE RP17.386 / USD
    DAILY CHANGE ↓ 0.02% (-4 PTS)
    MARKET SENTIMENT BEARISH
    VOLATILITY RANGE 17.300 - 17.400
    US-IRAN DEADLOCK
    OIL PRICE SURGE
    IDR DEPRECIATION
    EXTERNAL Iran menolak proposal perdamaian; kontrol Selat Hormuz jadi isu krusial.
    ENERGY Potensi gangguan pasokan minyak mentah dunia memperkuat posisi USD.
    DOMESTIC Indeks Kepercayaan Konsumen diperkirakan turun dari 122,9 ke 122.
    Pelemahan Rupiah didorong oleh kebuntuan diplomatik antara AS dan Iran yang meningkatkan risiko energi global. Ketidakpastian di Selat Hormuz memicu penguatan Dolar AS sebagai aset aman (safe haven). Secara domestik, penurunan ekspektasi kepercayaan konsumen menambah tekanan bagi mata uang garuda, memaksa nilai tukar bergerak di level psikologis baru yang lebih rendah.
    BerandaUncategorizedDPR RI Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta

    DPR RI Sahkan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Rapat Pripurna DPR RI, mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Selasa (19/11/2024) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan sidang mempertanyakan, “Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

    “Setuju,” jawab Anggota DPR R yang hadir.

    Sebelumnya, delapan fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Senin kemarin (18/11/2024) menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 agar disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI. Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

    “Yang pertama dari hasil pandangan mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang-undangan,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat.

    Seluruh fraksi memiliki alasan yang sama terkait UU DKJ yakni perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ. Selain itu, mereka juga menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.

    Dengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh Undang-Undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat Provinsi.

    Baleg DPR RI hanya menambahkan empat pasal baru itu terkait nomenklatur DKI menjadi DKJ. Masing-masing yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

    Keempat pasal itu meliputi:

    1. Pasal 70A yang mengatur, gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    2. Pasal 70B yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil pemilihan umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    3. Pasal 70C yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

    4. Pasal 70D yang mengatur, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI