BOGOR, PARLE.CO.ID – Ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta, semakin menipis. Untuk itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, diminta menggandeng daerah penyangga, seperti Bekasi dan Depok untuk mengatasi hal tersebut.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi saat Pembahasan dan Pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di Bogor, Jawa Barat.
Nabilah Aboebakar, begitu dirinya akrab disapa, juga meyakini upaya tersebut mampu memenuhi ketersediaan lahan TPU yang dibutuhkan warga Jakarta yang mengalami kesulitan mencari pemakaman, saat keluarga ataupun kerabatnya meninggal dunia.
“Penambahan lahan yang bisa diambil dari masyarakat (pembebasan lahan) atau kita membeli atau menyewa lahan dari daerah penyangga,” ujarnya lagi.
Menurut Nabilah, kerja sama sangat memungkinkan, mengingat Jakarta akan menyandang status kota global. Di mana Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur) akan berkolaborasi.
“Orang yang tinggal di Jakarta Selatan kan dekat dengan Depok. Maka kita bisa menyewa atau membeli lahan di Depok untuk dijadikan pemakaman khusus orang Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Lalu untuk warga Jakarta Timur, Nabilah meminta Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI, bekerjasama dengan Bekasi, mengingat wilayah Kalimalang, Cilangkap, Cipayung dan Ciracas merupakan perbatasan dengan Bekasi.
“Kita beli dan gratiskan khusus warga ber-KTP Jakarta,” tuturnya seraya berharap Distamhut DKI segera membuat kajian kerjasama dengan daerah penyangga untuk menyediakan TPU.
Karena itu, tahun 2025 perlu dilakukan kajian yang tepat guna, dan cepat, mengingat setiap hari banyak warga meninggal dunia dan kesulitan mencari pemakaman, demikian Nabilah Aboebakar.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Bayu Meghantara menjelaskan, kerjasama bisa dilakukan jika Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman direvisi. Apalagi, Pemprov DKI juga banyak lahan di luar DKI, misalnya di kawasan Tangerang.
“Jadi kami di tahun ini sudah membuat naskah akademis untuk merubah Perda 3 tahun 2007 sehingga bisa dimakamkan di luar Jakarta,” tukas Bayu. ***