JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa satu orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
“Saksi tersebut berinisial LR penasihat hukum terpidana Ronald Tannur yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka ED dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.(P-01)