Waka MKD DPR RI dari F-PKS Aboe Bakar Al Habsyi (tengah), saat memimpin rapat. (Foto: Istimewa)

Kejakgung Tangani Penyuapan Hakim, Habib Aboe: Hukum Tak Dapat Dibeli !

Komentar
X
Bagikan

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi memberikan dukungan penuh terhadap tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan atau OTT, terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan, menyusul pembebasan Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang telah berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang merusak citra peradilan,” kata pria yang akrab disapa Habib Aboe itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (29/10/2024).

Dikatakan Habib Aboe, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak dapat dibeli dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan akuntabel.

“Kami di DPR RI, akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi, termasuk penguatan lembaga penegak hukum agar tidak ada lagi ruang bagi praktik kotor ini,” tambahnya.

Untuk itu, Habib Aboe berharap tindakan tegas ini menjadi momentum bagi perbaikan sistem peradilan dan mendorong reformasi yang lebih luas dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Penangkapan tiga Hakim oleh Kejaksaan Agung, menunjukan bahwa Hukum tidak dapat dibeli !” pungkas Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

Diketahui,
Kejaksaan Agung, telah menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur. Saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar telah ditemukan uang hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg emas yang diamankan Kejagung.

MA menyatakan ZR yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur bukan lagi tanggung jawab MA karena sudah purnatugas.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur. Ditemukan uang rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan 51 kilogram emas di kediaman ZR saat melakukan penggeledahan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024) kemarin.

Temuan ini menunjukkan betapa seriusnya praktik korupsi yang merusak fondasi hukum di Tanah Air. ***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *