BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaYudikatifKejaksaan Agung Telisik Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung Telisik Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menelisik lebih dalam sumber dana LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, di dalam perkara dugaan suap terhadap hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

    “Dengan LR ini akan terus didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan yang bersangkutan? Ini dananya dari siapa?” kata Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/10/2024).

    Dikutip dari Antara, Kapuspenkum menjelaskan, keterangan dari LR akan dihubungkan dengan keterangan dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari LR untuk vonis bebas Ronald Tannur dan dengan keterangan dari ZR (Zarof Ricar) mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi makelar dengan tujuan meralat putusan kasasi Ronald Tannur.

    “Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini supaya ada simpul yang bisa ditarik. Semua ini akan terus digali supaya terjawab agar tindak pidana ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

    Selain itu, penyidik juga tengah menyelidiki asal mula uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 Kg yang ditemukan di rumah ZR, di kawasan Senayan, Jakarta.

    “Nanti akan diselidiki seperti apa posisi Rp920 miliar dan emas 51 Kg ini. Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022. Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami,” paparnya.

    LR terlibat dalam dua kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan perkara kliennya, Ronald Tannur. Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

    Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa ZR selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur. LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, uang tersebut belum diberikan oleh ZR kepada tiga hakim agung tersebut.

    Tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI