JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ratusan massa Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bilangan Kuningan Raya, Jakarta, Selasa (1/9/2025) dan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi digelar terkait dengan dugaan pelanggaran berat oleh Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata.
Koorlap Aksi, Irwan ditemui awak media ditengah aksinya menjelaskan, praktik perilaku tidak etis dan patut dapat diduga melanggar hukum kembali dilakukan oleh oknum pimpinan KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Sabtu (28/9/2024).
Polda Metro Jaya menyampaikan, pihaknya telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 23 Maret 2024 atas perkara Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK yang telah melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto diatas. Pihaknya lalu melakukan sejumlah langkah, termasuk verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
“Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Dimana, seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Berangkat dari hal diatas, kata Irwan, elemen pemuda yang tergabung dalam KAMPUD menyatakan sikap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata diatas telah melanggar ketentuan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Selain itu, tambah Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata diatas telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Perdewas KPK) RI No. 3 Tahun 2021) pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.
KAMPUD mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK RI) agar mengusut tuntas “Pelanggaran Etik Berat”, yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas.
“Kami juga mendesak kepada Dewas KPK RI agar segera memberikan sanksi berat karena telah terbukti melanggar berupa pencopotan terhadap Alexander Marwata sebagai wakil ketua KPK RI, serta mendorong agar pihak aparat penegak hukum memproses dan mengadili yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. ***