BerandaUncategorizedPemerataan Informasi Penyiaran Digital di Daerah 3T Wajib Dilakukan Pemerintah

Pemerataan Informasi Penyiaran Digital di Daerah 3T Wajib Dilakukan Pemerintah

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Pemerintah berkewajiban melakukan pemerataan informasi penyiaran digital melalui infrastruktur yang ada, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terluar dan terpencil). Hanya saja perlu mapping (pemetaan) lagi daerah 3T tersebut agar tepat sasaran.

Hal ini dikemukakan Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas saat menjadi narasumber Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil’, di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Mengapa mapping penting dilakukan pemerintah? Karena Yan Mandenas mengungkapkan karena masih banyak daerah yang belum tersentuh’ informatika digital.

“Di Jawa Barat, Banten saja masih ada yang belum tersentuh infrastruktur digitalisasi informasi tersebut,” katanya lagi.

Yan Mandenas menilai jika kapasitas satelit yang dimiliki belum mampu menjangkau daerah 3T tersebut, maka harus dilakukan secara bertahap. Terpenting lagi, ke depan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tata ulang kebijakan digitalisasi informasi di 3T itu dengan melibatkan seluruh stackholder, baik yang di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Kolaborasi itu akan memudahkan terwujudnya digitalisasi informasi dimaksud, dengan menyesuaikan anggaran masing-masing daerah di 3T. Termasuk kerjasama dengan swasta,” ujarnya.

Dengan kerjasama tersebut, ia meyakini daerah pasti akan mensupport. Apalagi di daerah seperti Papua tantangannya pasti besar, karena ada daerah.yang sudah dibangun infrastruktur operasional digitalnya selama 1,5 bulan lalu dibakar oleh KKB dan lain-lain.

“Jadi, dukungan daerah ini penting, karena dengan sendirinya masyarakat juga akan aktif berpartisipasi, juga dalam sosialisasi dari dampak penyiaran itu ke masyarakat luas,” pungkas Yan Mandenas. ***

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, Komisi III DPR Dorong Keseragaman Penafsiran dan Penguatan Kepastian Hukum

Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 memasuki fase krusial setelah regulasi baru...

More like this

Insiden JPO Tendean Jadi Alarm Keselamatan, DPRD DKI Minta Audit Infrastruktur Publik

Insiden alat berat yang tersangkut di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Tendean menunjukkan bahwa...

Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Charles Honoris: Penentuan Penerima Harus Tepat Sasaran

Pemerintah didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar manfaatnya...

Sari Yuliati: Reformasi Hukum Nasional Bergantung pada Implementasi KUHAP

Reformasi hukum nasional tidak akan memberikan dampak nyata hanya dengan lahirnya peraturan baru. Yang...