JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tiga Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa antara lain Andriansyah, Suparta, dan Helena,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskan, Suparta dan Helena didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” tandas Harli Siregar. (P-01)