BerandaYudikatifKejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi BUMN: Pertamina, Timah, dan Jiwasraya dalam...

Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi BUMN: Pertamina, Timah, dan Jiwasraya dalam Sorotan

Published on

spot_img

Penyidikan Kasus Korupsi di Sektor Energi dan Pertambangan Diperdalam

Kejagung Perketat Penyidikan Kasus Korupsi di BUMN Strategis

JAKARTA, PARLE.CO.ID —  Kejaksaan Agung (Kejagung) memperdalam penyidikan tiga kasus korupsi besar yang melibatkan BUMN strategis. Dalam dua hari berturut-turut (10-11 April 2025), tim penyidik telah memeriksa total 11 orang saksi dari berbagai perusahaan terkait.

9 Pejabat Pertamina Diperiksa untuk Kasus Tata Kelola Minyak

Pada Jumat (11/4/2025), Kejagung melalui Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa sembilan pejabat PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Di antara saksi yang diperiksa terdapat sejumlah pejabat tinggi, termasuk:

  • DS (VP Crude & Product Trading Pertamina)
  • AN (eks Dirut Pertamina Patra Niaga)
  • EED (Koordinator Harga BBM Kementerian ESDM)

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus tersangka YF dkk, dan bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara.

Kasus Korupsi Timah dan Jiwasraya Juga Masuk Tahap Lanjut

Sehari sebelumnya, Kamis (10/4/2025), Kejagung juga memeriksa:

  1. HL (Direktur PT Bangun Mega Lestari) terkait korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015-2022)
  2. LA (Staf Saham PT Bumi Nusa Jaya Abadi) terkait penyimpangan investasi Jiwasraya (2008-2018)

Kedua kasus ini melibatkan tersangka korporasi dan individu dengan kerugian negara yang signifikan.

Komitmen Kejagung Berantas Korupsi di Sektor Strategis

Pemeriksaan massal ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor-sektor vital perekonomian. “Penyidikan kami lakukan secara komprehensif untuk mengungkap praktik koruptif di BUMN strategis,” tegas sumber Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

“Dengan pemeriksaan ini, Kejagung berupaya menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk kasus-kasus besar ini,” tandas JAM-Pidsus Febrie Adriansyah dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...