BerandaEksekutifRestorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Published on

spot_img

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak akan menghilangkan karakter asli permukiman tradisional yang menjadi salah satu ikon budaya dan pariwisata daerah tersebut. Pemulihan 75 rumah adat yang terbakar akan diarahkan dengan tetap mempertahankan bentuk bangunan, sekaligus memperkuat infrastruktur agar kawasan tersebut lebih aman dari risiko kebakaran.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengatakan, bentuk asli rumah adat harus menjadi acuan utama dalam proses pembangunan kembali. Menurut dia, karakter bangunan Desa Adat Sade tidak dapat disamakan dengan rumah hunian biasa karena memiliki nilai budaya sekaligus fungsi pariwisata.

“Harus mempertahankan bentuk aslinya karena apa pun ini sudah masuk daerah wisata yang sudah dikenal. Cuma lagi-lagi perlengkapan yang mengamankan, membuatnya indah, bersih dan sebagainya itu yang harus ditambah infrastrukturnya,” kata Fahri seusai mengunjungi Desa Adat Sade, NTB, Kamis (3/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Fahri meninjau kondisi masjid dan permukiman warga yang terdampak kebakaran. Ia menilai proses pemulihan membutuhkan koordinasi lintas kementerian karena pembangunan kembali tidak hanya menyangkut rumah tinggal, tetapi juga menyentuh aspek pelestarian budaya, keselamatan dan pariwisata.

“Kita akan selesaikan seluruh infrastrukturnya karena ini bukan rumah biasa ya, ini adalah rumah yang punya elemen budaya di dalamnya, pariwisata di dalamnya, sehingga kita perlu bekerja sama lintas kementerian,” ujarnya.

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah sistem kelistrikan. Infrastruktur listrik di kawasan permukiman adat perlu dirancang secara khusus untuk menyesuaikan karakter bangunan tradisional yang sebagian besar menggunakan material kayu dan atap rumbia.

Fahri mengatakan pemerintah akan meminta PT PLN (Persero) menyiapkan desain instalasi listrik yang sesuai dengan karakter desa budaya. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keaslian bangunan sekaligus mengurangi potensi terjadinya kebakaran akibat persoalan instalasi listrik.

“Kita akan minta PLN mendesain secara khusus supaya desa-desa budaya seperti ini, karena sifat aslinya terdiri dari kayu, atap rumbia, tapi kita harus tetap jaga supaya tidak mudah terkena api,” katanya.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan akademisi, ilmuwan dan para ahli dalam merancang konsep pemulihan Desa Adat Sade. Pertemuan lintas kementerian dan kalangan akademik diperlukan agar restorasi tidak berhenti pada pembangunan kembali bangunan yang rusak, tetapi menghasilkan kawasan adat yang lebih aman, sehat, bersih dan tertata.

Fahri menyebut konsep tersebut sebagai Desa Sade yang lebih “Asri”, yakni aman, sehat, resik dan indah. Menurut dia, pengembangan kawasan harus mampu menjaga nilai budaya sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, restorasi Desa Adat Sade diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemulihan aktivitas ekonomi dan pariwisata. Kawasan itu juga dapat dikembangkan sebagai ruang pendidikan dan pengetahuan mengenai arsitektur tradisional, kehidupan masyarakat adat serta pelestarian budaya.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk mengurusi semuanya agar infrastruktur Desa Sade memungkinkan tahan lama dan tidak lagi mudah untuk kena musibah kebakaran seperti ini,” kata Fahri.

Kebakaran sebelumnya menghanguskan 75 rumah adat di Dusun Adat Sade. Rumah-rumah tersebut memiliki nilai sejarah karena telah dihuni hingga 15 generasi dan berusia ratusan tahun.

Selain rumah adat, kebakaran juga berdampak pada sejumlah fasilitas dan bangunan pendukung kawasan adat, yakni satu masjid, empat berugak sekenem, enam berugak sekepat, delapan lumbung alang, 69 art shop, satu bale beleq, toilet umum, gerbang adat serta lumbung gamelan.

Sebanyak 75 kepala keluarga dengan total sekitar 300 jiwa terdampak akibat peristiwa tersebut. Kerugian material akibat kebakaran di Dusun Adat Sade diperkirakan mencapai Rp34 miliar hingga Rp35 miliar.

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memulihkan kawasan tersebut tanpa mengorbankan keaslian warisan budaya. Restorasi diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki infrastruktur dasar, terutama aspek keselamatan, sehingga Desa Adat Sade dapat kembali berfungsi sebagai permukiman masyarakat adat sekaligus destinasi wisata budaya yang lebih aman dan berkelanjutan.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...

Ahmad Muzani: Arsip Konstitusi Merekam Perjalanan Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan Indonesia membangun negara dan demokrasi tidak hanya tersimpan dalam buku sejarah, tetapi juga...

More like this

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mengesahkan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang...