Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara asing setelah sebelumnya melamar pekerjaan sebagai satuan pengamanan hingga tenaga administrasi. Informasi tersebut kini tengah diverifikasi pemerintah melalui koordinasi antarlembaga dan Perwakilan RI di negara terkait.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan informasi mengenai perekrutan tersebut diperoleh dari otoritas intelijen. Para WNI diduga tidak sejak awal mendaftar untuk menjadi tentara, melainkan tertarik pada tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi.
“Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Dasco, perekrutan tersebut diduga dilakukan melalui negara pihak ketiga dengan menggunakan tawaran pekerjaan sebagai pintu masuk. Setelah mengikuti proses perekrutan, para WNI tersebut kemudian diduga dikirim untuk bergabung dengan militer negara asing.
Dasco mengatakan pemerintah telah mengambil langkah antisipasi atas informasi tersebut. Aparat intelijen bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI disebut telah berkoordinasi untuk menelusuri persoalan tersebut.
Ia menyebut pemerintah bahkan telah mengirimkan ratusan utusan ke sejumlah negara terkait untuk melakukan penanganan dan koordinasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Kemlu RI menegaskan bahwa informasi mengenai WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia masih dalam tahap verifikasi. Pemerintah belum memastikan identitas maupun status seluruh individu yang disebut dalam informasi tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan proses verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin kemarin (31/8/2026).
Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah individu yang disebut benar merupakan WNI, bagaimana proses mereka direkrut, serta sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas militer asing.
Kemlu juga menegaskan bahwa apabila keterlibatan WNI tersebut nantinya terbukti, keputusan untuk bergabung dengan angkatan bersenjata asing merupakan pilihan individual dan tidak mencerminkan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
Pemerintah hingga kini masih mengumpulkan informasi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan perekrutan tersebut, termasuk jalur perekrutan, pihak yang menawarkan pekerjaan, serta bentuk keterlibatan para WNI.


