BerandaLegislatifRUU TNI Harus Jaga Supremasi Sipil, Ketua MPR: Regulasi Harus Rigid

RUU TNI Harus Jaga Supremasi Sipil, Ketua MPR: Regulasi Harus Rigid

Published on

spot_img

Kritik Terhadap RUU TNI Dianggap Sebagai Masukan dalam Demokrasi

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua MPR  Ahmad Muzani menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI harus tetap menjaga supremasi sipil. Ia menyarankan agar regulasi yang tertuang dalam undang-undang tersebut dibuat lebih ketat agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil.

Ketua MPR: Regulasi Harus Ketat

Dalam keterangannya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025), Muzani menekankan pentingnya aturan yang tegas dalam RUU TNI agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan sipil.

“Harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid,” ujar Muzani.

Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap pembahasan RUU TNI harus dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan dijadikan masukan untuk menyempurnakan aturan yang sedang dibahas.

DPR Pastikan Supremasi Sipil Tetap Terjaga

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi isu dwifungsi ABRI yang berkembang di tengah pembahasan RUU TNI. Ia memastikan bahwa DPR berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dalam revisi undang-undang tersebut.

“Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang adanya dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasalnya, sudah jelas bahwa kami di DPR akan menjaga supremasi sipil,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.

Dasco juga mengajak masyarakat untuk membaca substansi RUU TNI secara menyeluruh agar memahami poin-poin revisi yang sedang dibahas.

RUU TNI dan Dinamika Demokrasi

Pembahasan RUU TNI menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara peran militer dan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Muzani menilai bahwa kritik yang muncul harus disikapi sebagai bentuk aspirasi yang perlu dipertimbangkan.

“Saya kira itu dalam negara demokrasi adalah sesuatu yang biasa,” tegasnya.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan revisi RUU TNI dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat institusi TNI, tetapi juga tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

Dasco Ungkap 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Asing Lewat Lowongan Kerja

Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer negara...

More like this

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...