BerandaMobilitasDanantara sebagai Motor Penggerak Baru Perekonomian Nasional melalui Pembaharuan Hukum

Danantara sebagai Motor Penggerak Baru Perekonomian Nasional melalui Pembaharuan Hukum

Published on

spot_img

Bambang Soesatyo Soroti Pentingnya Regulasi Komprehensif untuk Pengelolaan Investasi Nasional

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Lahirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai sebagai langkah strategis dalam pembaharuan hukum di bidang ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Bambang Soesatyo, Anggota DPR sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, dalam kuliahnya tentang ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ di Jakarta.

Bambang Soesatyo, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MPR dan Ketua DPR, menegaskan bahwa Danantara merupakan instrumen keuangan baru yang sangat strategis dan harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, termasuk dunia usaha. “Danantara diharapkan menjadi motor penggerak baru perekonomian nasional. Namun, pengelolaannya harus didukung oleh regulasi yang jelas dan komprehensif,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Tugas Danantara

Pembentukan Danantara didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara. Tugas utama Danantara adalah mengelola BUMN, termasuk mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

Bambang menekankan bahwa sebagai badan pengelola investasi nasional, Danantara memerlukan dukungan luas dan pengaturan yang rigit. “Ini penting mengingat Danantara berkaitan dengan kepentingan publik, stabilitas ekonomi, dan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Pentingnya Regulasi Komprehensif

Menurut Bambang, pengaturan Danantara melalui UU dan PP yang lebih lengkap merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan dana investasi nasional dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Regulasi ini juga harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara, termasuk pengelolaan dana investasi nasional seperti Danantara, harus diatur melalui UU. “Ini memberikan legitimasi hukum yang kuat dan memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal dapat diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas independen,” tambahnya.

Peran Lembaga Pengawas

Bambang juga menyoroti peran lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memastikan pengelolaan Danantara yang efektif. “Lembaga-lembaga ini dapat berfungsi sebagai alat pengendalian keuangan dan instrumen untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi dengan tujuan pembangunan nasional,” paparnya.

Ia menambahkan, pengaturan yang komprehensif melalui UU dan PP dapat meminimalisir risiko hukum di sektor keuangan. “Kepastian hukum sangat penting agar setiap aktivitas ekonomi, termasuk pengelolaan Danantara, dilakukan secara terukur dan sesuai aturan,” tegasnya.

Potensi Besar Danantara

Bambang mengungkapkan bahwa potensi Danantara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sangat besar. “Dengan aset yang diperkirakan mencapai Rp14.000 triliun, Danantara akan menjadi salah satu badan pengelola investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF) terbesar di dunia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Danantara bukan hanya alat pengelola keuangan, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. “Dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan Danantara,” pungkasnya. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...