P3KHAM UNS Usulkan Mekanisme Checks and Balances dan Penguatan UU untuk Implementasi Keadilan Restoratif yang Lebih Adil
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kebijakan keadilan restoratif sebagai terobosan hukum di Indonesia masih sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Praktiknya dinilai rawan menimbulkan kecurigaan antar aparat penegak hukum (APH), bahkan dianggap lebih sebagai adu prestasi antar institusi penegak hukum daripada inisiatif yang berfokus pada kepentingan korban kejahatan.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Heri Hartanto, S.H., M.H., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Santika, Yogyakarta, Jumat (21/2/2025).
Risiko Pra Peradilan dan Kebutuhan Harmonisasi Hukum
Dr. Heri menjelaskan bahwa kebijakan keadilan restoratif seringkali rentan digugat pra peradilan karena dianggap menyimpang dari penegakan hukum pidana konvensional. “Gagasan keadilan restoratif seharusnya menyeimbangkan kepentingan pelaku, korban, dan proses hukum yang adil,” tegasnya. Namun, implementasinya masih dianggap kurang transparan dan cenderung menimbulkan ego sektoral antarinstitusi penegak hukum.
Rekomendasi P3KHAM UNS untuk Perbaikan Sistem
Melalui FGD tersebut, P3KHAM UNS mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif:
- Mekanisme Checks and Balances Antar Aparat Penegak Hukum: Diperlukan pengawasan ketat antar APH, seperti peran Jaksa sebagai dominus litis untuk memberikan supervisi dalam proses penyidikan.
- Pengawasan Publik yang Kuat: Partisipasi masyarakat perlu diperkuat untuk memastikan transparansi dan keadilan substantif dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
- Harmonisasi melalui Revisi KUHAP: Diperlukan undang-undang yang memayungi kebijakan keadilan restoratif, termasuk memasukkan norma keadilan restoratif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Penguatan Fungsi dan Peran APH: Revisi KUHAP juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mekanisme checks and balances antar APH.
Tantangan dalam Implementasi Keadilan Restoratif
Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan FH UNS, menyoroti bahwa sistem penegakan hukum pidana saat ini masih lebih berorientasi pada keadilan retributif, yang fokus pada pelaku kejahatan dan mengabaikan perspektif korban dan masyarakat. Padahal, keadilan restoratif seharusnya menyeimbangkan kepentingan semua pihak.
Dukungan Peraturan Perundang-Undangan
Kebijakan keadilan restoratif sebenarnya telah diakomodasi dalam berbagai peraturan, seperti KUHAP, UU Kejaksaan, dan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Beberapa Perma yang relevan antara lain:
- Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan.
- Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pemidanaan UU Tipikor.
- Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif.
Selain itu, Kejaksaan dan Kepolisian juga telah menerbitkan peraturan internal, seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.
Harapan untuk Masa Depan Keadilan Restoratif
Dr. Heri menegaskan bahwa FGD ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik P3KHAM UNS untuk mendorong perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia. “Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi masukan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik,” ujarnya. (P-01)


