BerandaPeristiwaKontroversi Sertifikat di Kawasan Pagar Laut: Penjelasan Agung Sedayu Group

Kontroversi Sertifikat di Kawasan Pagar Laut: Penjelasan Agung Sedayu Group

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Agung Sedayu Group memberikan penjelasan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Tangerang. Menurut pihak mereka, lahan yang kini menjadi laut akibat abrasi dulunya adalah daratan. Hal ini didukung oleh dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada 1982, yang menyebut bahwa kawasan tersebut dulunya merupakan tambak atau sawah.

Penjelasan Kuasa Hukum Agung Sedayu

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa SHM dan SHGB yang diterbitkan sesuai prosedur hukum. “Perlu diperhatikan bahwa sertifikat tersebut adalah untuk lahan warga yang awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi, namun batas-batas kavlingnya masih jelas dan kemudian dialihkan menjadi SHGB PT,” ujar Muannas.

Ia juga menjelaskan bahwa di sekitar pagar laut terdapat SHM milik warga lain, yang lahan tersebut sebelumnya dibeli dari masyarakat. “Isu bahwa seluruh kawasan pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB milik Pantai Indah Kapuk (PIK) tidak benar. Ada juga SHM milik warga, dan seluruh proses penerbitan sertifikat sudah sesuai prosedur, termasuk pembayaran pajak dan izin lokasi,” tegasnya.

Investigasi oleh Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait isu ini. Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, telah diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi posisi sertifikat tersebut, apakah berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod.

“Dari data awal, di lokasi tersebut telah terbit 263 bidang sertifikat, yang terdiri atas 234 SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 SHM. Jika ditemukan bukti bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, kami akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang,” kata Nusron.

Kontroversi terkait penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut Desa Kohod, Tangerang, masih menjadi perhatian publik. Agung Sedayu Group menegaskan bahwa semua sertifikat terbit sesuai prosedur, sementara Kementerian ATR/BPN sedang menunggu hasil investigasi. Kejelasan status lahan ini akan menjadi penentu langkah hukum dan administratif selanjutnya. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...