JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk rumah jabatan anggota DPR. Indra masih berstatus saksi ketika menjalani pemeriksaan.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” sebut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
KPK juga memanggil saksi lain yakni Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya. Sebagaimana diketahui, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sudah naik ke penyidikan. KPK juga sudah menyatakan, adanya lebih dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Ali Fikri, korupsi yang disidik KPK terjadi pada proyek pengadaan rumah jabatan anggota DPR pada 2020. Para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait proyek pengadaan tersebut.
Tim penyidik KPK juga enggeledah Gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4/2024). Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Disebutkan KPK, pihaknya menemukan bukti dokumen dan bukti transfer. Semua bukti, saat ini tengah didalami lembaga anti rasuah tersebut. (P-01)

