Kapal korvet eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang telah berusia lebih dari empat dekade segera masuk proses penjualan melalui lelang setelah DPR menyetujui usulan pemerintah untuk memindahtangankan aset milik negara tersebut.
Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026).
“Apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat meminta persetujuan forum. Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Presiden Prabowo Subianto mengenai permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Menurut Utut, surat dari Presiden diterima pimpinan DPR pada 22 Juli 2026 dan kemudian diteruskan kepada Komisi I pada 21 Agustus 2026.
“Jadi mohon izin kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21, tanggal 27 sudah kami jalankan,” kata Utut.
Kapal Dibangun di Yugoslavia pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal jenis korvet yang dibangun di Yugoslavia pada 1979. Kapal tersebut memiliki bobot sekitar 2.080 ton, panjang 96,7 meter, dan lebar 11,2 meter. Bahkan, kapal itu mampu membawa hingga 118 personel.
Berdasarkan hasil rapat kerja, Komisi I DPR menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang. Aset yang dilelang merupakan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut.
Utut juga mengungkapkan kondisi fisik kapal tersebut saat ini sudah tidak lagi berada dalam kondisi operasional seperti kapal perang aktif.
“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di air, di Dermaga Ujung Semampir di Surabaya,” ujar Utut.
Penghapusan Diusulkan Sejak 2017
Rencana penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara sebenarnya telah diajukan pemerintah sejak 2017.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo Sirait sebelumnya menjelaskan, penghapusan kapal diusulkan karena faktor usia dan meningkatnya kebutuhan biaya pemeliharaan.
Menurut Rico, kapal tersebut merupakan produk era 1980-an sehingga kebutuhan pemeliharaannya semakin besar seiring bertambahnya usia kapal.
“Usulan penghapusan dilakukan melalui mekanisme penjualan atau lelang dan saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden [Prabowo] dan DPR sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico.
Dengan persetujuan DPR tersebut, pemerintah kini memiliki dasar untuk melanjutkan proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara.


