JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) resmi menjalin kerja sama dengan PT Nindya Karya untuk mengelola risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Perjanjian ini ditandatangani Narendra Jatna sebagai JAM-Datun, dan Moeharmein Zein Chaniago, Direktur Utama PT Nindya Karya, pada Rabu (4/11/2024) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan.
Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung PT Nindya Karya dalam menghadapi tantangan hukum di sektor konstruksi, pengadaan, dan investasi. Dengan adanya perjanjian ini, perusahaan diharapkan dapat lebih siap menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul selama operasional bisnis.
Narendra Jatna menyoroti pentingnya penerapan business judgment rule dan fiduciary duty bagi manajemen PT Nindya Karya. “Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis, memastikan kepatuhan pada regulasi, serta memitigasi risiko yang dapat berdampak pada reputasi dan keberlanjutan perusahaan,” ujarnya.
Peran PT Nindya Karya dalam Pembangunan Nasional
Sebagai bagian dari BUMN Holding PT Danareksa, PT Nindya Karya memiliki peran penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045. Agenda ini mencakup transformasi ekonomi, pembangunan wilayah yang merata, penyediaan infrastruktur berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan nasional.
Kerja sama ini juga mencakup program pelatihan bersama untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika hukum dan regulasi, terutama di sektor pelabuhan dan konstruksi. Dengan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, PT Nindya Karya diharapkan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih optimal sambil menjaga integritas dan profesionalitas.
Dikutip dari pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung, Rabu (4/12/2024), JAM-Datun menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk mitigasi risiko hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan layanan hukum berkualitas. “Perjanjian ini mencerminkan sinergi untuk memastikan pendampingan hukum yang optimal dalam menangani persoalan di sektor jasa konstruksi,” tambahnya.
Kolaborasi ini mempertegas dukungan JAM-Datun untuk sektor BUMN dalam penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Dengan perjanjian ini, PT Nindya Karya diharapkan dapat terus memperkuat kontribusinya dalam kemajuan ekonomi dan infrastruktur nasional. (P-01)

