Minggu, 19 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Penyitaan Rp288 Miliar: Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, Tim Penyidik menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi ke rekening Yayasan Darmex,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Daftar Lima Perusahaan Perkebunan Sawit yang Jadi Tersangka
    Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:

    PT Kencana Amal Tani
    PT Banyu Bening Utama
    PT Panca Agro Lestari
    PT Seberida Subur
    PT Palma Satu

    Lima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasilnya di lahan kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.

    Hasil korupsi dari penguasaan dan pengelolaan lahan ilegal tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantations, yang kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex. Penyitaan uang Rp288 miliar dilakukan pada 25 November 2024, sebagai langkah hukum untuk mengamankan barang bukti.

    Selain keenam perusahaan di atas, Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, sebuah holding properti dan real estate, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Pasal-Pasal yang Disangkakan
    PT Darmex Plantations dikenai Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyitaan ini menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang, khususnya di sektor perkebunan sawit. Tim Penyidik terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus