BerandaYudikatifPenyitaan Rp288 Miliar: Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta...

Penyitaan Rp288 Miliar: Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, Tim Penyidik menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsi ke rekening Yayasan Darmex,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Daftar Lima Perusahaan Perkebunan Sawit yang Jadi Tersangka
Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yaitu:

PT Kencana Amal Tani
PT Banyu Bening Utama
PT Panca Agro Lestari
PT Seberida Subur
PT Palma Satu

Lima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan hasilnya di lahan kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan.

Hasil korupsi dari penguasaan dan pengelolaan lahan ilegal tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantations, yang kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex. Penyitaan uang Rp288 miliar dilakukan pada 25 November 2024, sebagai langkah hukum untuk mengamankan barang bukti.

Selain keenam perusahaan di atas, Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, sebuah holding properti dan real estate, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pasal-Pasal yang Disangkakan
PT Darmex Plantations dikenai Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyitaan ini menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dan pencucian uang, khususnya di sektor perkebunan sawit. Tim Penyidik terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...

Fahri Hamzah: Parliamentary Threshold 5 Persen, Kompromi Politik demi Kekuasaan

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menantang partai-partai besar yang...

More like this

Membaca Arah Operasi Senyap Prabowo

Oleh: Wartawan Senior Suherman Saleh* parle.co.id - Operasi politik tidak selalu berlangsung di panggung terbuka....

Ketua SMSI Babel Bardian Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran 600 Rumah di Bangka Selatan

Ketua SMSI Babel Bardian (Foto : Ist) Bangka Selatan, Asatu Online – Ketua Serikat Media...

DPR Dorong Kampus Jadi Mitra Diplomasi Indonesia, dari Etika AI hingga OECD

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong perguruan tinggi terlibat lebih aktif dalam...