BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Sabtu, 18 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: GEOPOLITICAL CRISIS MONITOR

    UNIFIL Alert: Penembakan Pasukan TNI dan Eskalasi Regional

    Analisis taktis terhadap laporan BKSAP di Istanbul mengindikasikan adanya pelanggaran serius aturan pelibatan (Rules of Engagement) di perbatasan Lebanon Selatan. Redaksi mendeteksi risiko tinggi terhadap personel Indonesia di bawah bendera UNIFIL menyusul kebijakan militer Israel yang semakin ekspansif.

    MONITOR POSISI UNIFIL CLEARANCE LEVEL: STRATEGIC / DEFENSE ANALYST
    BerandaOpiniMenyoal Kebijakan Pejabat Negara dan Menteri Bisa Dipidanakan

    Menyoal Kebijakan Pejabat Negara dan Menteri Bisa Dipidanakan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Akhir-akhir ini seluruh rakyat Indonesia termasuk anggota DPR Komisi III terhenyak, kaget, terkejut, bingung ketika Kejaksaan Agung sebagai bagian aparat penegak hukum (APH) yang mendapat amanat Reformasi tahun 1998, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, serta perintah langsung oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita pemerintahan 2024-2029 bertekad menghilangkan praktik culas dan korupsi di NKRI. Namun, apabila APH dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap masih menimbulkan pro dan kontra, berarti sebagian rakyat Indonesia belum memahami secara holostik tentang tingkat kerusakan negara akibat korupsi.

    Mereka mempertanyakan kepada intitusi Kejaksaan Agung mengenai penetapan seseorang pejabat negara dan menteri. Apakah kebijakan menteri dan pejabat negara dapat dipidana dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Menurut pendapat saya berdasarkan profesional judgement, bahwa kebijakan pejabat negara dan menteri bisa dipidana sepanjang unsur ancaman pidana yang diatur UU Tipikor Nomor 31/1999 jo Nomor 20/2001 terpenuhi yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Psl 26 A, dan KUHAP pasal 184 Ayat(1): minimal dua alat bukti yang valid penyidik bisa menaikkan seseorang siapa pun termasuk pejabat tinggi negara dari saksi menjadi tersangka.

    Tentang kerugian negara, masyarakat sebaiknya memahami perbedaan antara ‘kerugian keuangan negara’ dan ‘kerugian negara’. Kerugian keuangan negara yaitu uang, surat berharga, barang yang dirampok, dan diambil secara nyata dan pasti dengan cara melawan hukum sengaja maupun lalai yang bersumber APBN/APBD/BUMN/BUMD, termasuk Kekayaan yang diperoleh dari APBN/APBD/BUMN/BUMD.

    Sedangkan yang ditangani Kejaksaan Agung saat ini tentang impor gula tahun 2015 masuk dalam ranah kerugian negara, sepanjang unsurnya: pejabat negara dan menteri yang bersangkutan: (a) Melawan hukum; (b) Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; (c) menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang nyata merugikan Keuangan negara dan perekonomian negara.

    Contoh ‘kerugian negara’, seseorang menyelundupkan mobil Mercy dari Jerman, berarti negara kehilangan pendapatan negara berupa bea impor masuk yang dipungut Bea Cukai. Perusahaan tambang nikel mengambil kekayaan negara yang dikuasai negara dari perut bumi Morowali Sultra berupa pasir nikel tanpa memiliki IUP Pertambangan, dan tidak membayar royalti 10% ini masuk dalam kerugian negara. Pendapatan negara yang hilang, tidak masuk Kas Negara.

    Yang menjadi pertanyaan publik, termasuk anggota DPR Komisi III, dan penasehat hukum, akademisi, mengenai keabsahan penahanan seseorang menjadi tersangka kasus impor gula tahun 2015 dikaitkan tentang unsur dan delik yang diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1). Ada yang mempertanyakan mengenai LHP Audit BPK tahun 2015 – 2017 di Kementerian Perdangangan tidak menyatakan kerugian negara. Ada yang mempertanyakan tentang kerugian negara (PKN), siapa yang menghitung, ada juga yang menyatakan abuse of power, termasuk ada yang berpendapat kebijakan tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi, dll. Dalam alam demokrasi liberal masyarakat termasuk anggota DPR Komisi III sah-sah saja berpendapat sesuai kompetensi dan kepentingannya masing-masing tentang pemahaman tindak pidana korupsi (tipikor).

    Ahli menjelaskan mengenai LHP BPK tahun 2017 di Kementerian Perdagangan tentang impor gula tahun 2015-2017, mengapa LHP BPK tidak men-disclose dan/ atau menyatakan terjadi kerugian negara tentang impor gula pada 2015. Menurut ahli, karena BPK tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2015-2017 yang dilanjutkan Audit Investigatif sebagaimana diatur UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), ayat (2); UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 13; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 10, an Pasal 11, maka dalam LHP-nya 2015-2107 BPK tidak menyatakan kerugian negara.

    Tentang kerugian negara dan penghitungan kerugian negara secara jelas telah tersurat, dan tersirat dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU TPK, yaitu kerugian negara nyata dan pasti yang telah dihitung oleh instansi berwenang dan akuntan publik yang ditunjuk. Pembuat Undang-Undang (legal open policy) tentang UU TPK mempunyai pertimbangan politik hukum, agar korupsi cepat diberantas di bumi Indonesia, maka memberikan kewenangan kepada APH dan penyidik untuk menentukan instansi dan entitas termasuk akuntan publik yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara dengan cepat, melalui bukti-bukti relevan, akurat, valid, terukur dan nyata. Bahkan APH dan penyidik bisa langsung minta bantuan ahli yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara, termasuk akuntan publik. Mengingat bukti materiil kerugian negara masuk ranah pertimbangan dan keyakinan Majelis Hakim Tipikor yang mulia siapa yang menghitung dan menyatakan kerugian negara.

    Dan yang perlu diketahui masyarakat umum bahwa UU TPK adalah Lex Specialist derograt Lex Specialist (khusus di antara yang paling khusus) mengingat perbuatan korupsi masuk kejahatan luar biasa, penanganannya juga harus dilakukan sangat luar biasa. UU TPK Nomor31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 diundangkan lebih dahulu. Sebelum UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK RI, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara diundangkan, dan Perpres Nomor 192 Tahun 2014, tentang BPKP dan terakhir Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang BPKP diundangkan.

    APH dan penyidik dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kerugian negara dapat merujuk UU TPK, ketentuan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sebagai rujukan, sesuai perintah Undang-Undang TPK. Kerugian negara tentang kasus impor gula tahun 2015, termasuk delik materiil yang diatur UU TPK Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1).

    Nilainya bisa diketahui dengan mudah menggunakan ilmu akuntansi yaitu nilai perolehan harga 105 ribu ton GKM yang impor langsung oleh negara dan BUMN ditambah biaya produksi mengubah bentuk GKM menjadi GKP, maka diperoleh harga pokok produksi (HPP) ditambah keuntungan wajar diperoleh harga pokok penjualan (HPP) ke masyarakat karena negara tidak cari untung optimal namun keuntungan yang wajar.

    Dibanding yang impor oleh perusahaan dan entitas swasta jumlah nilai perolehan impor 105 ribu ton GKM ditambah biaya produksi mengubah bentuk dari GKM menjadi GKP, maka diperoleh harga pokok produksi, ditambah keuntungan profit optimal dan PPN oleh perusahaan swasta dijual dan dilepas ke pasar, maka harga jual gula lebih tinggi, selisih harga merupakan keuntungan yang diperoleh pihak swasta. Ini masuk ranah kerugian negara akibat kebijakan melawan hukum. Metode seperti ini sangat mudah dengan menggunakan metode real cost ketemu ‘kerugian negara’ nyata dan pasti.

    Tentang abuse of power APH dan penyidik menurut pendapat ahli, tidak mungkin penyidik melakukan abuse of power tentang tipikor seseorang dinyatakan tersangka dan terdakwa, pasti melalui proses panjang. Mulai penelitian informasi, pengaduan, mengolah data, fakta, bukti primer, dari mulai lidik dan penyidikan termasuk masukan dan pendapat ahli. Karena menyangkut Nasib seseorang dan keluarganya. Oleh karena itu penyidik mesti sangat hati-hati, dan prudent dalam menentukan seseorang sebagai tersangka sebagaimana diatur KUHAP Pasal 182 ayat (1), karena menyangkut badan seseorang dan keluarganya, dan HAM. (P-01/Puspenkum Kejagung)

    Bekasi, 21 November 2024
    Prof Dr Drs Soemardjijo, SE,Ak,CA,BKP-C adalah ahli keuangan negara khusus tipikor, yang juga dosen pascasarjana Universitas Jayabaya/ Dewan Guru Besar dan Dekan Fakultas Ekonomi ASEAN International University Kualalumpur Malaysia

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI