JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pengadilan Negeri Demak mengadili perkara pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai.
Hal itu tertuang sesuai putusan Pengadilan Negeri Demak, yang menyebut penjatuhan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar dua kali kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6,5 miliar. Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa, kemudian dilelang untuk membayar denda.
“Jaksa eksekutor telah melakukan penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2 guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar tersebut,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Dijelaskan, pada 22 Agustus 2022, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di Jalan Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak. Tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif.
Modusnya, tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi. Rokok batangan berasal dari Jawa Timur, diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka. Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per bal. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900. (P-01)

