BerandaYudikatifJAM-Pidum Setujui Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika.

“Berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Hadrianto alias Anto dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dijelaskan Kapuspenkum, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali dan bukan residivis tindak pidana narkotika; tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b Nomor 2; tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses rehabilitasi melaui proses hukum yaitu keadilan restoratif sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 4.

“Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri; Adanya surat jaminan dari istri tersangka untuk menjalani rehabilitasi bersadarkan keadilan restorative,” tambah Kapuspenkum

Selain itu diketahui bahwa tersangka belum pernah melakukan rehabilitasi sesuai berdasarkan surat Pemberitahuan Program Rehabilitasi Napza Tersangka atas nama Hadrianto BNNP NTT, Nomor: B/359/VII/KA/RH.06.01/2024/BNNP tanggal 31 Juli 2024. Berdasarkan hasil Asesmen BNNP NTT dengan kesimpulan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika dan menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi.

Terungkap pula bahwa berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, No. lab : 01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine, positif metamphetamina golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Juga adanya surat pernyataan dari tersangka kesediaan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tandas Kapuspenkum. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

JME Gelar Konser Perdana pada 30 Juli 2026 di Gedung Pusat Perfilman, Jakarta

Jakarta Modern Ensemble (JME), ansambel musik modern pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus...

Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Bergilir

Di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa...

Venezuela Dilanda Gempa Kembar Terkuat dalam 100 Tahun: 164 Tewas, 971 Luka-Luka, Status Darurat Nasional Diberlakukan

Korban Gempa Venezuela, Gempa Berkekuatan M 7.5, Darurat Nasional Venezuela, Prediksi Korban USGS, Analisis...

Mengenang Era 90-an Lewat ‘Curve Cut’: Tren Rambut Klasik yang Ampuh Membingkai Wajah dan Sembunyikan Pipi Chubby

Bosan dengan rambut flat? Coba Curve Cut (C-Shape), tren rambut era 90-an yang kembali...

More like this

JME Gelar Konser Perdana pada 30 Juli 2026 di Gedung Pusat Perfilman, Jakarta

Jakarta Modern Ensemble (JME), ansambel musik modern pertama di Indonesia yang secara khusus berfokus...

Habib Aboe Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Bergilir

Di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dalam beberapa...

Venezuela Dilanda Gempa Kembar Terkuat dalam 100 Tahun: 164 Tewas, 971 Luka-Luka, Status Darurat Nasional Diberlakukan

Korban Gempa Venezuela, Gempa Berkekuatan M 7.5, Darurat Nasional Venezuela, Prediksi Korban USGS, Analisis...