BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
FOOD SECURITY INTELLIGENCE
4 MAY 2026
STOK BERAS SUMUT 63.000 TON, AMAN 5 BULAN — LOGISTIK JADI TITIK KRITIS
TOTAL STOCK 63,000 TONS
SUPPLY COVERAGE ≈ 5 MONTHS
STATUS SECURE
LOGISTIC RISK STORAGE LIMIT
FARM SUPPLY
BULOG STORAGE
DISTRIBUTION
SUPPLY Strong reserve buffer
RISK Warehouse capacity constraint
POLICY Need infrastructure expansion
Cadangan beras yang kuat menunjukkan ketahanan pangan regional dalam kondisi stabil. Namun, keterbatasan kapasitas gudang dan distribusi berpotensi menjadi bottleneck sistemik. Tanpa intervensi infrastruktur, surplus stok dapat berbalik menjadi tekanan logistik yang mengganggu stabilitas pasokan jangka menengah.
Kamis, 7 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    FOOD SECURITY INTELLIGENCE
    4 MAY 2026
    STOK BERAS SUMUT 63.000 TON, AMAN 5 BULAN — LOGISTIK JADI TITIK KRITIS
    TOTAL STOCK 63,000 TONS
    SUPPLY COVERAGE ≈ 5 MONTHS
    STATUS SECURE
    LOGISTIC RISK STORAGE LIMIT
    FARM SUPPLY
    BULOG STORAGE
    DISTRIBUTION
    SUPPLY Strong reserve buffer
    RISK Warehouse capacity constraint
    POLICY Need infrastructure expansion
    Cadangan beras yang kuat menunjukkan ketahanan pangan regional dalam kondisi stabil. Namun, keterbatasan kapasitas gudang dan distribusi berpotensi menjadi bottleneck sistemik. Tanpa intervensi infrastruktur, surplus stok dapat berbalik menjadi tekanan logistik yang mengganggu stabilitas pasokan jangka menengah.
    BerandaYudikatifJAM-Pidum Setujui Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

    JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) dalam tindak pidana narkotika.

    “Berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Hadrianto alias Anto dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

    Dijelaskan Kapuspenkum, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali dan bukan residivis tindak pidana narkotika; tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b Nomor 2; tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses rehabilitasi melaui proses hukum yaitu keadilan restoratif sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 4.

    “Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri; Adanya surat jaminan dari istri tersangka untuk menjalani rehabilitasi bersadarkan keadilan restorative,” tambah Kapuspenkum

    Selain itu diketahui bahwa tersangka belum pernah melakukan rehabilitasi sesuai berdasarkan surat Pemberitahuan Program Rehabilitasi Napza Tersangka atas nama Hadrianto BNNP NTT, Nomor: B/359/VII/KA/RH.06.01/2024/BNNP tanggal 31 Juli 2024. Berdasarkan hasil Asesmen BNNP NTT dengan kesimpulan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika dan menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi.

    Terungkap pula bahwa berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, No. lab : 01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine, positif metamphetamina golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Juga adanya surat pernyataan dari tersangka kesediaan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

    “Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tandas Kapuspenkum. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI