BerandaPeristiwaTPS Ilegal Marak, Legislator PKS Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Sampah

TPS Ilegal Marak, Legislator PKS Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Sampah

Published on

spot_img

Persoalan sampah di Ibu Kota kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak memperketat pengawasan dan membenahi tata kelola sampah untuk mencegah munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

Desakan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, menyusul kabar munculnya TPS ilegal di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Nabilah menilai keberadaan TPS ilegal menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan maupun penegakan aturan pengelolaan sampah di Jakarta.

“Pemerintah harus memastikan aturan benar-benar bekerja,” ujar Nabilah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Politisi PKS ini meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera turun tangan memeriksa lokasi tersebut. Pemeriksaan harus mencakup legalitas lokasi, volume dan asal sampah, hingga pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

Jika terbukti ilegal, aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan lokasi ditertibkan.

Namun, apabila lokasi memiliki izin tetapi ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI diminta memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah tidak boleh ragu ketika menyangkut keselamatan dan kepentingan publik,” tegasnya.

Jangan Cuma Bersihkan Lokasi

Nabilah mengingatkan, penanganan TPS ilegal tidak boleh sebatas membersihkan sampah dan menutup lokasi.

Pemprov DKI juga harus mencari tahu dari mana sampah tersebut berasal dan bagaimana sampah bisa masuk ke lokasi.

Sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) juga perlu menjadi bagian dari penelusuran karena menghasilkan sampah dalam jumlah besar.

Meski demikian, Nabilah menekankan dugaan keterlibatan sektor tertentu harus dibuktikan melalui audit dan penelusuran rantai pengangkutan sampah.

“Telusuri dokumen, jalur pengangkutan, dan pengelolanya,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan lokasi yang sudah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai TPS ilegal. Untuk itu, titik-titik rawan perlu dipetakan, termasuk pengawasan pascapenertiban juga harus diperkuat.

Di saat yang sama, layanan pengangkutan dan pengolahan sampah resmi harus tersedia hingga tingkat wilayah.

“Jangan sampai satu lokasi ditutup lalu muncul lokasi baru. Solusinya harus permanen: pengawasan diperkuat, layanan resmi diperbanyak, masyarakat diedukasi, dan pelanggaran ditindak konsisten,” ujarnya.

Pilah Sampah Harus Dibarengi Pembenahan Sistem

Nabilah juga menyoroti kampanye pemilahan sampah yang selama ini digencarkan Pemprov DKI.

Menurutnya, kampanye tersebut penting. Namun, perubahan perilaku masyarakat harus dibarengi dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Masyarakat tidak bisa hanya diminta memilah dan mengelola sampah dari rumah jika sistem pengangkutan, pengolahan, dan pengawasan di lapangan masih memiliki celah.

Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sumber sampah hingga pengolahan dan pembuangan akhir.

“Kalau Jakarta ingin menjadi kota global, tata kelola sampahnya harus berani berbenah dari hulu sampai hilir,” tandas Nabilah.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

14 Calon Hakim MA Diuji Komisi III DPR, Taruhan Integritas Peradilan Dimulai di Senayan

Proses mencari hakim yang akan ikut menentukan arah penegakan hukum Indonesia memasuki salah satu...

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen...

More like this

14 Calon Hakim MA Diuji Komisi III DPR, Taruhan Integritas Peradilan Dimulai di Senayan

Proses mencari hakim yang akan ikut menentukan arah penegakan hukum Indonesia memasuki salah satu...

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....